Anggota DPR Kritik Penamaan Jalan Tol Sheikh Mohamed bin Zayed

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 18 April 2021
Anggota DPR Kritik Penamaan Jalan Tol Sheikh Mohamed bin Zayed

Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed bin Zayed memberi sambutan saat peresmian pergantian nama tol Jakarta-Cikampek II layang di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/4). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR, Toriq Hidayat mengkritik penamaan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated menjadi Jalan Tol Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), yaitu Putra Mahkota Uni Emirat Arab.

"Jujur saja, Uni Emirat Arab (UEA) tidak memiliki kaitan apa-apa dengan pembangunan jalan tol tersebut," ucap Toriq Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/4)

Ia menyebutkan, tol Japek II Elevated yang memiliki panjang 36,4 kilometer ini dibangun oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Ranggi Sugiron Perkasa dengan komposisi kepemilikan saham keduanya, masing-masing 80 persen dan 20 persen.

Menurut dia, Pemerintah Pusat sendiri belum memiliki aturan terkait pemberian nama jalan nasional yang berada di bawah kewenangannya.

Berbeda dari beberapa Pemda, lanjutnya, yang justru sudah memiliki aturan sendiri terkait pemberian nama jalan yang berada di bawah kewenangannya.

“Rakyat Indonesia lebih berhak untuk menyematkan nama Pahlawan Nasional pada jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated II tersebut, sebab masih banyak nama Pahlawan Nasional yang namanya belum diabadikan menjadi nama jalan nasional," tegasnya.

Anggota DPR, Toriq Hidayat. Foto: dpr.go.id

Oleh sebab itu, ia meminta agar Pemerintah meninjau ulang penggantian nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tersebut.

"Sebaiknya dalam hal ini Pemerintah harus menyiapkan aturan pemberian nama pada setiap aset milik negara dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotongroyongan, persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Toriq.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) berharap penetapan nama baru tol layang Jakarta-Cikampek atau Japek II elevated menjadi jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed dapat meningkatkan kerja sama antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA).

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahardian mengatakan perubahan nama ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 417 KPTSM tanggal 8 April 2021 lalu.

"Dengan diresmikannya nama jalan ini semoga dapat meningkatkan kerja sama dan hubungan diplomatik antara Indonesia dan UEA," ujar Hedy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/4).

Jalan tol Japek II Elevated ini memiliki panjang 36,4 kilometer dan konstruksinya dikerjakan sejak awal 2017, kemudian diresmikan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2019.

"Dengan kepadatan lalu lintas sebesar 200 ribu kendaraan per hari, jalur ini merupakan urat nadi perekonomian Indonesia dan berada di kawasan industri dan permukiman yang berkembang pesat di timur Jakarta," kata Hedy.

Jalan Tol Japek II Elevated yang telah beroperasi tersebut telah menjadi salah satu solusi kemacetan yang sering terjadi di ruas vital tersebut.

Ruas tol Japek II Elevated merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia dan menjadi jalan tol bertingkat yang pertama di Indonesia.

Jalan tol tersebut untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus. (Knu)

#DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Indonesia
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Wahyudin mengaku pasrah dengan keputusan partai dan lembaga legislatif.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Indonesia
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Pembentukan Tim Reformasi Polri harus benar-benar dijalankan dengan keseriusan, bukan sebatas upaya pencitraan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Indonesia
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
DPR mengesahkan APBN 2026 senilai Rp 3.842 triliun, Selasa (23/9). APBN ini akan menjadi dasar kebijakan fiskal Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
Indonesia
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
DPR sudah menerima lima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat tersebut membahas calon anggota LPS hingga RUU BUMN.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Indonesia
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Bagikan