Anggota DPR Dorong Dugaan Pungli di Rutan KPK Diusut Tuntas


Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid. Foto: mpr.go.id
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polri mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, yang mencapai Rp 4 miliar.
"Kami mendorong agar temuan ini ditindak lanjuti dan diusut tuntas, siapa pelaku dan modus operandinya," kata anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid di Jakarta, Rabu (21/6).
Baca Juga
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menduga praktik kotor ini tidak hanya terjadi di Rutan KPK. Bahkan, Jazilul menyebut tak menutup kemungkinan pungli terjadi di Rutan lain.
"Kalau di Rutan KPK saja terjadi pungli maka tidak menutup kemungkinan terjadi pungli juga pada rutan-rutan yang lain," ujarnya.
Baca Juga
Dewas Ungkap Praktek Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 M
Jazilul menyambut baik temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut. Dia menyesalkan adanya temuan pungli di lingkungan pemberantasan korupsi tersebut.
"Saya mengapresiasi temuan Dewas KPK yang sangat mengejutkan sebab punglinya terjadi di rutan KPK. Memang parah bila pungli sudah terjadi di Rutan KPK," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
