Andika Perkasa Masuk Radar Capres NasDem

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Mei 2022
Andika Perkasa Masuk Radar Capres NasDem

Andika Perkasa. (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Nasdem sudah menyerap aspirasi masyarakat terkait sosok calon Presiden yang akan diberikan kepada Ketua Umum Surya Paloh saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Juni 2022 mendatang.

Adapun sejumlah nama yang muncul dalam bursa capres dari Partai Nasdem, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Panglima TNI Andika Perkasa, Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca Juga:

Meski Ekonomi Global Sulit, Jokowi Minta Semua Lembaga Tetap Dukung Pemilu 2024

"Ada Anies Baswedan. Nama Anies memang lebih dominan. Kemudian, ada nama Panglima TNI Andika Perkasa, Erick Thohir, ada nama Ganjar. Itu dari luar kader Partai Nasdem," kata Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Banten-DKI Jakarta Partai Nasdem A Effendy Choirie, di Jakarta, Kamis (5/5).

Selain itu, terdapat juga usulan dari masyarakat yang ingin kader Partai Nasdem juga masuk dalam kandidat capres atau cawapres. Mereka yakni, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel, Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali dan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.

"Dari dalam yang pantas menurut saya, kalau bukan capres atau cawapres, Ahmad Ali, Lestari Moerdijat, dan Rahmat Gobel. Itu layak semua, minimal cawapres," ujarnya.

Partai NasDem.
Partai NasDem. (Foto: NasDem)

Pria yang karib disapa Gus Choi ini melanjutkan, pihaknya akan menggelar rapat pada akhir Mei nanti untuk memutuskan nama capres yang akan dibawa ke dalam Rakernas mendatang.

"Akhir Mei kita akan rapat untuk memutuskan nama-nama yang dipilih untuk dibawa ke Rakernas. Nasdem ini partai terbuka, jadi siapa saja yang dikehendaki rakyat akan diusung oleh Nasdem," kata Gus Choi.

Partai Nasdem akan menggelar Rakernas pada 15 hingga 17 Juni 2022 mendatang di Jakarta. Dalam agenda itu, DPP Nasdem akan menampung masukan dari wilayah ihwal sosok capres yang akan diusung dari partai besutan Surya Paloh itu. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Pembantunya dan Pemda Dukungan Anggaran Pemilu 2024

#Pemilu #NasDem #Pilpres #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan