Anak Usaha Lippo Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen Meikarta
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/18). ANTARA FOTO/Risky Andrianto
MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk, Senin (13/2).
Dalam RDPU yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, ini, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya menyampaikan, pihaknya mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR soal Kasus Meikarta: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat
"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut.
Menurut Ketut, pencabutan gugatan terhadap konsumen Meikarta sudah terlaksana. Ia mengaku sudah menerima surat pencabutan gugatan tersebut pada Senin pagi.
"Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," ujarnya.
Baca Juga
Kasus Meikarta, Eks Bos Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara
Merespons pencabutan gugatan itu, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta ketut menunjukkan surat tersebut.
"Coba lihatkan kepada kami pak. Bapak lihatkan, coba kamera zoom itu suratnya," ujar Andre.
Menanggapi permintaan politikus Partai Gerindra itu, Ketut lantas menunjukkan foto surat yang berada di handphonenya.
"Karena terus terang pak, salah satu penyebab kami panggil itu karena ada kezaliman. Masa orang nuntut haknya bapak tuntut lagi, gitu loh," sambung Andre.
Andre mengaku geram lantaran konsumen Meikarta sudah membayar unit apartemen sejak 2019. Terlebih, surah terima unit dijanjikan pihak Meikarta pada 2019, namun hingga kini tak kunjung terlaksana.
"Masa orang sudah bayar 2017, harusnya 2019 dapat haknya. Nanyakan haknya (malah) dibawa ke pengadilan. Emangnya republik ini republik Lippo?," tegas Andre.
Sebelumnya, PT MSU menggugat belasan pembeli apartemen Meikarta secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengungkapkan semua konsumen apartemen yang protes dan menuntut haknya, dijadikan tergugat oleh PT MSU. Ada 18 orang digugat perdata senilai Rp56 miliar. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna
Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Komisi VI DPR Berharap Perombakan Direksi KAI Hasilkan Inovasi Baru
DPR Soroti Persaingan Harga Mobil Kian Brutal, Dorong Kemandirian
Komisi VI DPR soal Beras Oplosan: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen