Komisi VI DPR soal Beras Oplosan: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Peredaran beras oplosan di masyarakat memicu keprihatinan anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah. Ia mengecam keras praktik curang tersebut dan menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia.
"Ini adalah bentuk penipuan terhadap konsumen. Beras adalah makanan pokok masyarakat. Saat kualitas tidak sesuai dengan label, itu jelas pelanggaran serius. Pemerintah harus segera bertindak dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang terlibat,” ujar Imas di Jakarta, Selasa (15/7).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan adanya 212 merek beras yang diduga melakukan pengoplosan serta pelanggaran standar mutu. Praktik tersebut merugikan konsumen dengan nilai kerugian hampir Rp100 triliun.
Beras oplosan itu dijual dengan harga lebih mahal dari kualitas aslinya, menggunakan label menyesatkan, dan sering kali berat bersih tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan.
Baca juga:
Sindikat Beras Oplosan Harus 'Disikat', DPR : Jika Tidak, Rakyat Jadi Tak Percaya pada Negara
DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Beras Oplosan, Sudah Rugikan Warga
Imas menegaskan, perlindungan konsumen merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan mutu. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 UU yang sama.
Selain itu, menurut UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang dicantumkan.
"Kalau label menyebutkan beras kualitas premium, tapi ternyata kualitas rendah, itu penipuan. Tidak bisa ditoleransi. Harus diusut tuntas agar tidak terulang,” tegas Imas.
Baca juga:
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Dukung Investigasi Bareskrim Dugaan Oplosan Beras Food Station
Periksa 25 Produsen Beras Oplosan, Polisi Segera Temukan Bukti Pidana
Legislator asal Jawa Barat itu juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang, khususnya bahan pokok.
Ia menilai jalur distribusi yang longgar memberi celah bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Imas juga meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di bawah Kementerian Perdagangan mengoptimalkan fungsinya.
“Saya berharap ini jadi kasus terakhir. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memperketat distribusi demi melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Berbagai Harga Pangan di Jakarta Berfluktuasi, Beras Premium, Minyak Goreng dan Gula Masih Alami Kenaikan

Setelah 2 Tahun Impor Beras, Pemerintan Stop Beli Dari Luar Negeri

Harga Beras SPHP Diklaim Lebih Murah Dibanding Beras Medium, Hari Ini Harga Beras Capai Rp 13.954 Per Kg Masih di Atas HET

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

300 Ribu Ton Beras SPHP Sudah Terdistribusi, Pemerintah Terapkan 5 Strategi Buat Mempercepat

Beras Langka di Toko Ritel, Harga di Agen Naik hingga Rp 25 Ribu

Harga Beras Meroket, Mentan Klaim Terjadi Penurunan di 22 Provinsi

Pemerintah Akui Harga Beras Naik Dampak HPP Gabah Rp 6.500, Tapi Petani Nyaman

Pemerintah Bakal Tetapkan Beras Subsidi Jadi Satu Harga Biar Tidak Disalahgunakan Swasta

Harga Beras Premium Kemasan 5 Kilogram Diklaim Turun Rp 1.500, Terjadi di 13 Provinsi
