Ahli Psikologi Forensik Ungkap Kepribadian Brigadir J dari Kecil Sampai jadi Polisi


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan menuju ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
MerahPutih.com - Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga
Reni mengungkapkan Brigadi J merupakan sosok yang memiliki kecerdasan normal dan tidak ada rekam jejak melanggar aturan.
"Masa kecil dan masa remaja dia dikenal sebagai anak yang karakter baik, aktif dalam berbagai kegiatan," ucap Reni dalam persidangan, Rabu (21/12).
Semenjak menjadi polisi, Brigadir J dikenal sebagai sosok cekatan, berdedikasi, dan selalu patuh. Namun demikian, ada perubahan dari sosok Brigadir J.
Penampilannya disebut menjadi lebih mewah. Temuan ini juga sesuai dengan penjelasan teman kerja Brigadir J serta keluarganya di Jambi.
"Didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga dalam istilah mereka dan ADC (aide de camp) yang ditugaskan mendampingi Ibu Putri," ungkap Reni.
Baca Juga
Satu Per Satu Hasil Tes Kebohongan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Terungkap
Bahkan, Brigadir J tidak segan menunjukkan dominasinya. Disebut juga, perilaku Brigadir J tidak seperti ajudan pada umumnya. Dia lebih gampang tersinggung dan tidak segan membangkang perintah atasan.
"Merasa lebih percaya dan lebih diistimewakan oleh Ibu Putri," ujar Reni.
Sekedar informasi, Bharada Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Richard Eliezer Jujur Akui Tembak Brigadir J dari Hasil Pemeriksaan Poligraf
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
