Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara.
Adapun kasus dugaan suap dan gratifikasi itu terkait dengan putusan lepas atau onslag tiga korporasi terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO), dan turunannya, termasuk minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Ketiganya yakni, seorang panitera Wahyu Gunawan dan dua orang advokat Ariyanto dan Marcella Santoso.
Baca juga:
Kejagung Didesak Perluas Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anak Usaha Pertamina
“Penyidik menemukan bukti MS dan AR melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (12/4) malam.
Qohar membeberkan, tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ia menyebut Ariyanto dan Marcella selaku kuasa hukum pihak korporasi memberikan suap melalui Wahyu agar Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus memberikan vonis lepas kepada klien mereka.
"Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera. Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan onslag,” ungkap Qohar.
Baca juga:
Kejagung Telah Pemeriksa 147 Orang Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM Oplosan
Padahal, Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, sebesar Rp 11,8 triliun kepada Wilmar Group dan sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
"Kemudian terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh majelis hakim, yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
