8 Tim KPU Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Hari Pertama

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 01 Agustus 2022
8 Tim KPU Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Hari Pertama

Suasana prosesi Palang Pintu Betawi kedatangan Partai Keadilan Sejahtera di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai Senin (1/8). Ada sepuluh parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU hari ini.

Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno menyiapkan tim yang akan bertugas mengawal tahapan tersebut.

"Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan delapan tim," ujar Bernard, Senin (1/8).

Baca Juga:

Rayakan Spirit Berkepribadian dalam Kebudayaan, PDIP Pawai ke Gedung KPU

Dia merinci tim terdiri dari verifikasi administrasi ada enam tim.

Lalu satu tim untuk dukungan umum, dan satu tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.

"Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani tiga kategorisasi parpol," ucap Bernard.

Tahapan pendaftaran dilakukan selama dua pekan atau 14 hari.

Mulai tanggal 1 hingga 13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara 14 Agustus pukul 08.00-24.00 WIB.

Berikut parpol yang akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus 2022 berdasarkan data KPU:

1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.

5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

10. PKB: 1 Agustus 2022.

Baca Juga:

Ribuan Kader Bakal Antar Prima Daftar ke KPU

Partai Nasdem sendiri akan mendatangi KPU tanpa sosok sang Ketua Umum Surya Paloh.

Ketua DPP NasDem bidang Digital dan Siber Donny Imam Priambodo mengatakan, ketidakhadiran Surya Paloh karena yang bersangkutan sedang berada di luar Jakarta.

Oleh karenanya, Surya Paloh akan diwakili oleh Waketum NasDem Ahmad Ali.

Donny menyatakan, pihaknya akan mendatangi KPU sekitar pukul 10.00 WIB

Sementara itu, PKS serius menyiapkan persyaratan verifikasi partai politik.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen DPP PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsy.

Semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran, imbuh Habib Aboe, sudah dipenuhi oleh PKS.

Aboe mengaku siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh KPU.

Ia menyatakan ingin membawa suasananya gembira pada setiap tahap Pemilu.

“Kita sebenarnya ingin tiap tahap pemilu ini suasananya fun gitu, sehingga bisa dinikmati semua. Insyaallah besok kita akan ada palang pintu dan hadrah yang mengiringi proses pendaftaran di KPU," terang Aboe, Minggu (31/7).(Knu)

Baca Juga:

DPP PDIP akan Jalan Kaki Menuju KPU untuk Daftar Peserta Pemilu 2024

#KPU #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan