75 Pegawai KPK Pertimbangkan Gugat SK Penonaktifan ke PTUN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juni 2021
75 Pegawai KPK Pertimbangkan Gugat SK Penonaktifan ke PTUN

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait dengan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 dan berita acara rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil TWK yang melibatkan kementerian/lembaga lain.

Baca Juga

Ngotot Sembunyikan dan Jadikan Hasil TWK KPK Rahasia Negara

"Ada rencana dan sudah kita siapkan tapi tentunya melihat perkembangan. Mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmat untuk mencabutnya," kata salah seorang perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, Rabu (23/6).

Adapun objek gugatan ini mengenai keputusan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK lantaran tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam perkembangannya, KPK memberikan kesempatan bagi 24 pegawai menjadi ASN dengan terlebih dahulu mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021. Mereka diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat penyelenggaraan rangkaian Orientasi Pegawai ASN, Kamis (16/6). Foto: Humas KPK

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka bisa diberhentikan dengan hormat menyusul 51 pegawai yang disebut 'merah' jika tidak lulus pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, sebanyak sembilan pegawai KPK tak lolos TWK mencabut gugatan uji materi atau judicial review di MK terkait dengan pasal peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pencabutan gugatan ini berdasarkan pertimbangan terhadap putusan MK dalam menangani uji formil dan uji materiil UU KPK.

Baca Juga

Besok, 1.271 Pegawai KPK Akan Jalani Orientasi ASN

Pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status sebagaimana dinyatakan dalam putusan dalam perkara nomor:
70/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai. Alasan kedua, pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak. (Pon)

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Kasus Korupsi #Breaking #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
PSM Makassar mengalahkan Persija Jakarta 2-0 pada pekan keenam Super League 2025/2026 di Stadion B.J. Habibie, Minggu (21/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Mantan Menkopolhukam Mahfud Md berpotensi kembali masuk ke pemerintahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Indonesia
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Setelah Erick Thohir ke Kemenpora, Prabowo tunjuk Dony Oskaria Pimpin BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan