75 Pegawai KPK Pertimbangkan Gugat SK Penonaktifan ke PTUN

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu terkait dengan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 dan berita acara rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil TWK yang melibatkan kementerian/lembaga lain.
Baca Juga
"Ada rencana dan sudah kita siapkan tapi tentunya melihat perkembangan. Mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmat untuk mencabutnya," kata salah seorang perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, Rabu (23/6).
Adapun objek gugatan ini mengenai keputusan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK lantaran tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam perkembangannya, KPK memberikan kesempatan bagi 24 pegawai menjadi ASN dengan terlebih dahulu mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021. Mereka diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka bisa diberhentikan dengan hormat menyusul 51 pegawai yang disebut 'merah' jika tidak lulus pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Sebelumnya, sebanyak sembilan pegawai KPK tak lolos TWK mencabut gugatan uji materi atau judicial review di MK terkait dengan pasal peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pencabutan gugatan ini berdasarkan pertimbangan terhadap putusan MK dalam menangani uji formil dan uji materiil UU KPK.
Baca Juga
Pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status sebagaimana dinyatakan dalam putusan dalam perkara nomor:
70/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai. Alasan kedua, pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
