6 Poin MoU Kemenkominfo dan Polri


Menkominfo Johnny G Plate dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers "Menyongsong Pemilu Serentak 2024: Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju", di Kemenkominfo, Jakarta,
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentang "Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika" guna mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, ada enam poin atau ruang lingkup dalam MoU bersama Korps Bhayangkara tersebut. Poin yang pertama yakni pertukaran data dan/atau informasi.
Baca Juga
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Melemahkan Party-ID dan Demokrasi
Kemudian, poin kedua yakni pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang infomasi elektronik.
"Termasuk dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," kata Johnny kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/1).

Selanjutnya yang ketiga yakni bantuan pengamanan, termasuk dalam bantuan pengamanan yang diberikan untuk Pemilu dalam rangka analog switch off, atau untuk memungkinkan Indonesia full digital broadcasting.
Poin keempat ditegaskan bahwa, Kemenkominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital.
"Khususnya terkait langsung dengan tindak pidana penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam kerja sama dengan Kemenkominfo," ungkapnya.
Baca Juga
NasDem Surati MK, Minta Yuwono Pintadi Dikeluarkan dari Penggugat UU Pemilu
Yang kelima penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Dan keenam adalah peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM Building.
Ia menjelaskan, kerja sama antara Kemenkominfo dengan Polri, sebelum melakukan penegakan hukum. Terlebih dahulu melakukan profiling yang akurat.
"Yang berkaitan dengan pencegahan, peluasan atau penyebarluasan dan penyebaran informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dilarang," jelas pria yang juga Sekjen Partai NasDem ini.
Termasuk di dalamnya kerja sama untuk melakukan penyebaran itu, termasuk melakukan upaya pencegahan penyebarluasan dan pencegahan informasi elektronik.
"Atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dan di pasal ini, sesuai UU," tambahnya.
Sehingga, nantinya akan ada penegakkan hukum yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi elektronik dan dokumen elektronik.
Jhonny memastikan, penegakan hukum ini Polri dan Kominfo secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, melakukan penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika.
"Tentu sesuai dengan tupoksinya," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Legislator PKB Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Hasilkan Oligarki di Partai
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis

Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja

Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
