15 Parpol Belum Daftar Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 09 Agustus 2022
15 Parpol Belum Daftar Pemilu 2024

Anggota KPU, Idham Holikn (kemeja biru). ANTARA/Boyke L Watra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak awal Agustus lalu.

Namun, hingga Selasa (9/8) tercatat masih ada parpol nasional yang belum mendaftarkan diri ke kantor KPU RI.

Baca Juga:

Jelang Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Jajarannya Bekerja Sesuai Regulasi

"Ada 15 partai politik lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/8).

Kelima belas partai tersebut hingga kini belum menyampaikan rencana pendaftaran ke kantor KPU RI. Namun, mereka telah memiliki akun Sipol.

Kelima belas partai tersebut adalah:

1. Partai Pandu Bangsa

2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

3. Partai Berkarya

4. Partai Kedaulatan

5. Partai Republik

6. Partai Mahasiswa Indonesia

7. Partai Pelita

8. Partai Pemersatu Bangsa

9. Partai Rakyat

10. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

11. Partai Republik Satu

12. Partai Kedaulatan Rakyat

13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

14. Partai Masyumi

15. Partai Kongres

Baca Juga:

KPU Terima Dokumen Administrasi 13 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Saat ini, tercatat 42 partai nasional yang telah memegang akun Sipol. Sementara itu, tercatat hingga ada 18 partai yang mendaftarkan diri ke kantor KPU. 13 partai di antaranya dinyatakan sudah melengkapi berkas dan lanjut proses verifikasi administrasi. Sedangkan lima partai lainnya belum dinyatakan melengkapi berkas.

Sementara itu, ada sembilam partai lain yang tercatat sudah menyampaikan surat konfirmasi pendaftaran ke Kantor KPU RI.

Berikut jadwalnya:

1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rabu (10/8) pukul 09.00 WIB

2. Partai Golongan Karya (Golkar): Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB

3. Partai Amanat Nasional (PAN): Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB

5. Partai Bhinneka Indonesia (PBI): Jumat (12/8) pukul 10.00 WIB

6. Partai Buruh: Jumat (12/8) pukul 13.00 WIB

7. Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO): Jumat (12/8) pukul 14.00 WIB

8. Partai Ummat: Jumat (12/8) pukul 15.00 WIB

9. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB): Minggu (14/8) pukul 20.00 WIB. (Knu)

Baca Juga:

KPU Peringatkan Sejumlah Parpol yang Belum Daftar Peserta Pemilu 2024

#KPU #Partai Politik #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan