Indonesia
Uji Materi Kementerian Negara, Wamen Diminta Tidak Rangkap Jabatan
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 telah digelar di MK, Jakarta, Selasa (22/4). Pemohon diberikan waktu 14 hari jika ingin memperbaiki permohonannya, yakni hingga 5 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 April 2025