Uji Materi Kementerian Negara, Wamen Diminta Tidak Rangkap Jabatan
Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon, pemohon dalam perkara uji materi Undang-Undang Kementerian Negara terkait larangan wakil menteri rangkap jabatan, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi tengah digelar di Mahkamah Konstitusi. Salah satu isu adalah meminta agar wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan.
Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon menguji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya.
Menurut dia, pasal tersebut hanya mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara terhadap wakil menteri tidak diatur larangan serupa.
"Dengan tidak [ada] larangan dalam UU Kementerian Negara, Pemohon yang juga nantinya berkesempatan menjadi komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN akan tertutup karena akan bersaing dengan para wakil menteri yang telah dekat dengan kekuasaan dan tidak dapat lagi menjadi kandidat komisaris yang seperti harapan pemohon di masa depan nanti,” katanya seperti dikutip dari berkas permohonan di Jakarta, Rabu (23/4).
Baca juga:
Adapun Pasal 23 UU Kementerian Negara tersebut berbunyi:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Juhaidy mengatakan, setidaknya terdapat enam wakil menteri saat ini yang merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. Padahal, kata dia, wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam kementerian yang tidak dapat dipisahkan dengan menteri.
Dalam hal ini, Juhaidy mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa wakil menteri semestinya dilarang merangkap jabatan, seperti layaknya menteri.
Pada pertimbangan hukum putusan nomor 80 itu, Mahkamah menyatakan, pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Wakil menteri harus ditempatkan statusnya seperti menteri sehingga seluruh larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil menteri. Namun, ketika itu, MK memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Norma tersebut harus hidup dalam undang-undang agar mengikat bagi seluruh pihak. Atas dasar itu, melalui permohonan yang teregister dengan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini, dia meminta MK menambahkan frasa “wakil menteri” setelah kata “menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara.
Pasal tersebut diubah menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 telah digelar di MK, Jakarta, Selasa (22/4). Pemohon diberikan waktu 14 hari jika ingin memperbaiki permohonannya, yakni hingga 5 Mei 2025. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi