Zulhas dan Prabowo Bertemu Bahas Koalisi Besar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 April 2023
Zulhas dan Prabowo Bertemu Bahas Koalisi Besar

Ketum PAN Zulkifli Hasan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas akan menyambangi kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Sabtu (8/4).

Rencana pertemuan kedua elite parpol pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan digelar pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:

Koalisi Perubahan Puji Munculnya Wacana Koalisi Besar

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka silaturahim kedua parpol menjelang Pemilu 2024.

Pertemuan antara PAN dan Gerindra sore ini merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan sebelumnya untuk menyamakan persepsi.

"Menindaklanjuti pasca-silaturahmi Ramadhan bersama Presiden di Kantor PAN untuk ide dan gagasan membangun koalisi besar antara KIB dan KKIR," ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Viva mengatakan, Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, akan bersilaturahmi ke rumah Kertanegara menemui Prabowo pada hari Sabtu pukul 15.00 WIB.

Ia menjelaskan, silaturahmi tersebut bertujuan untuk menyamakan frekuensi dan memperbanyak titik temu agar terbangun koalisi yang sepenuh hati, satu jiwa, dan satu perjuangan.

"Hal-hal detailnya nanti akan disampaikan oleh Bang Zulhas setelah pertemuan nanti," ucapnya.

Dua koalisi bertemu saat silaturahmi Ramadhan yang digelar oleh PAN di Kantor DPP PAN Jakarta, Minggu (2/4), dihadiri Ketua Umum PAN yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Plt. Ketua Umum PPP Mardiono, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta para tokoh partai politik lainnya.

Koalisi Indonesia Bersatu yang dibentuk sejak 4 Juni 2022 dengan anggota Golkar, PPP, dan PAN, serta Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya yang terdiri atas Partai Gerindra dan PKB.

"Saya hanya bilang cocok (berkoalisi), terserah pada ketua umum partai atau gabungan ketua umum partai untuk kebaikan negara, untuk kebaikan bangsa, untuk kebaikan rakyat, hal yang berkaitan bisa dimusyawarahkan akan lebih baik," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Tantangan yang Bakal Dihadapi Partai-Partai dalam Koalisi Besar

#Pilpres #Pemilu 2024 #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan