Yusril Minta Pegawai Kemenko Kumham Imipas Kerja Optimal, Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Kinerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Februari 2025
Yusril Minta Pegawai Kemenko Kumham Imipas Kerja Optimal, Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Kinerja

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penguatan kepada seluruh pegawai agar tetap bekerja secara optimal meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran.

Yusril menegaskan bahwa profesionalisme dan dedikasi dalam bekerja harus tetap dijaga guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

"Efisiensi anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas kinerja, tetapi justru menjadi tantangan agar lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas," jelas Yusril, Jumat (14/2).

Selain memberikan arahan terkait peningkatan kinerja, Yusril juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini telah mengalami restrukturisasi.

Baca juga:

Yusril Sebut Pemerintah akan Bicara dengan AS soal Pemulangan Hambali

Saat ini, kementerian tersebut terbagi menjadi satu kementerian koordinator dan tiga kementerian teknis, yaitu Kementerian Koordinator (Kemenko) Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dia menuturkan perubahan struktur bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Dengan pembagian yang lebih spesifik, dirinya berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti pentingnya upaya Indonesia bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD).

Ia menilai keanggotaan Indonesia di OECD akan memberikan manfaat besar dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Baca juga:

Dihadiri Menko Yusril, Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 Distribusikan Penghargaan dan Hadiah

Pasalnya, OECD dapat menjadi mitra strategis dalam menyediakan sumber daya, informasi, serta praktik terbaik yang dapat membantu Indonesia mencapai target ekonomi dan pembangunan nasional.

Adapun kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh para kepala kantor wilayah, baik Kemenkum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Direktorat Jenderal Imigrasi NTB, pejabat struktural, serta jajaran pegawai terkait.

Melalui kunjungan, diharapkan jajaran pegawai semakin termotivasi untuk memberikan kinerja terbaik demi kemajuan institusi dan kesejahteraan masyarakat.

#Yusril Ihza Mahendra #Penghematan Anggaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Yusril sebut Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Juli 2025
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Bagikan