Yusril Minta Pegawai Kemenko Kumham Imipas Kerja Optimal, Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Kinerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Februari 2025
Yusril Minta Pegawai Kemenko Kumham Imipas Kerja Optimal, Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Kinerja

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penguatan kepada seluruh pegawai agar tetap bekerja secara optimal meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran.

Yusril menegaskan bahwa profesionalisme dan dedikasi dalam bekerja harus tetap dijaga guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

"Efisiensi anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas kinerja, tetapi justru menjadi tantangan agar lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas," jelas Yusril, Jumat (14/2).

Selain memberikan arahan terkait peningkatan kinerja, Yusril juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini telah mengalami restrukturisasi.

Baca juga:

Yusril Sebut Pemerintah akan Bicara dengan AS soal Pemulangan Hambali

Saat ini, kementerian tersebut terbagi menjadi satu kementerian koordinator dan tiga kementerian teknis, yaitu Kementerian Koordinator (Kemenko) Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dia menuturkan perubahan struktur bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Dengan pembagian yang lebih spesifik, dirinya berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti pentingnya upaya Indonesia bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD).

Ia menilai keanggotaan Indonesia di OECD akan memberikan manfaat besar dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Baca juga:

Dihadiri Menko Yusril, Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 Distribusikan Penghargaan dan Hadiah

Pasalnya, OECD dapat menjadi mitra strategis dalam menyediakan sumber daya, informasi, serta praktik terbaik yang dapat membantu Indonesia mencapai target ekonomi dan pembangunan nasional.

Adapun kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh para kepala kantor wilayah, baik Kemenkum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Direktorat Jenderal Imigrasi NTB, pejabat struktural, serta jajaran pegawai terkait.

Melalui kunjungan, diharapkan jajaran pegawai semakin termotivasi untuk memberikan kinerja terbaik demi kemajuan institusi dan kesejahteraan masyarakat.

#Yusril Ihza Mahendra #Penghematan Anggaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Bagikan