Yusril Ihza Mahendra Sebut Ratna Sarumpaet Ditangkap
Ratna Sarumpaet (Foto/ Twitter @RatnaSpaet)
MerahPutih Megapolitan - Kepastian kabar ditangkapnya aktivis Ratna Sarumpaet oleh aparat jelang aksi demo 2 Desember (212) dibenarkan oleh Yusril Ihza Mahendra melalui Twitter. Pakar Hukum Tata Negara itu akan menjadi kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet dijemput polisi di Hotel Sari Pan Pasifik, kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat terkait dugaan perbuatan makar. Ratna disebut-sebut dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Pernyataan Yusril disampaikan melalui akun Twitter @Yustrilihza_Mhd pada Jumat (2/12) pagi.
Saya barusan bicara via telpon dg Bu Ratna Sarumpaet. Beliau dijemput polisi di Hotel Sari Pasifik, dibawa ke markas Brimob Kelapa Dua
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 2 Desember 2016
Ratna Sarumpaet, yang kerap mengkritik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan dijemput petugas pagi tadi. Selain Ratna, sejumlah toko turut diamankan, di antaranya Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein, Kivlan Zein, Eko, Rizal Kobar, Jamran dan Adityawarman. Namun, belum ada kabar lebih lanjut dari beberapa orang yang namanya disebut.
BACA JUGA:
- Polri Benarkan Rachmawati Soekarnoputri Turut Ditangkap
- Sebelum Ditangkap, Ahmad Dhani Sempat Berkicau di Twitter
- Ahmad Dhani Dikabarkan Ditangkap Polri
- Massa Pendemo 212 Padati Matraman Raya
- Aksi Damai 2 Desember Akibatkan Jalan HI Menuju Monas Ditutup
Bagikan
Berita Terkait
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Kiai Istiqlal Nasihati Umat: Stop Fanatisme Salah Tempat, Agama Jadi Enak Jika Tidak Kelebihan Garam
Agenda Lengkap Reuni 212 di Monas: Doa, Zikir, hingga Kehadiran Rizieq Shihab
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda