Yusril: Bukti Link Media Online yang Diajukan BPN ke MK Tidak Kuat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Mei 2019
Yusril: Bukti Link Media Online yang Diajukan BPN ke MK Tidak Kuat

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. Foto: MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengadakan konsultasi di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menindaklanjuti adanya gugatan sengketa Pemilu dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Hadir Ketua Tim Advokasi Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan. Yusril mengatakan, terkait adanya bukti dari BPN yang hanya bermodalkan berita media online, hal itu bisa saja menjadi bukti.

Ketua Tim Advokasi Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. Foto: MP/Kanugrahan

"Kalau link berita bisa jadi bukti, misalnya seorang incumbent kan tak boleh mutasi pejabat, tapi ada berutanya. Itu bisa jadi bukti, tapi harus dikuatkan bukti lain. Seperti surat mutasi pejabat dll. Kalau cuman link berita ya gak bisa," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

BACA JUGA: Jokowi Mengupayakan Bertemu Prabowo, Luhut: Kenapa Tidak

Yusril menambahkan, keterangan saksi dan dokumen lain harus sangat kuat. "Namun, kami sendiri tak akan mengajukan bukti link berita (sebagai bukti) tanpa ada bukti yang lain," ungkap dia.

Ia menambahkan, soal tuntutan soal mengangkat Prabowo-Sandi sebagai Presiden, sebaiknya masyarakat membaca aturan.

"Kita lihat saja lah aturan di MK. Kan MK hanya memutuskan sengketa hasil pemilu atau suara, nanti keputusan di KPU. Kalau, dimohon kepada MK boleh saja, apakah akan dikabulkan atau tidak, ya kita serahkan ke MK," ucap Yusril.

Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbicara kepada awak media sesuai menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK (Foto: antaranews)

Yusril melanjutkan, juga enggan mengomentari soal bukti dari BPN soal kecurangan Terstruktur Massif dan Sistematis yang hanya bermodalkan ucapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Pilkada 2018.

BACA JUGA: Siap Bertarung dengan Kubu Prabowo, TKN Konsultasi ke MK

"Nanti pihak pemohoman mengungkapkan itu sebagai bukti di persidangan, baru kami bisa komentari. Bagaimana cara kami mematahkan bukti itu nanti," jelas Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LSP Tersandung Kasus Penyadapan, Yusril Bicara Sosok Plt Kepala KSP
Yusril Ihza Mahendra berbicara soal siapa pengganti LSP di Kepala Kantor Staf Presiden.
Soffi Amira - Rabu, 04 November 2026
LSP Tersandung Kasus Penyadapan, Yusril Bicara Sosok Plt Kepala KSP
Indonesia
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayakan Polri menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang telah menetapkan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Indonesia
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Menko Yusril Ihza Mahendra pastikan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo oleh Pati Polri (LSP) tak terindikasi makar. Cek pasal UU ITE & KUHP di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan
Pemahaman sejarah sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba serta praktik penerapannya harus dievaluasi dengan kritis di mana kekuatan dan di mana kelemahannya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2026
Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan
Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan