YLKI: Apa yang Dilakukan Acok Bukan Tindakan Kriminal
Komika Acho yang ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat soal pembangunan Apartemen Green Garden. (Instagram: @Muhadkly)
MerahPutih.com - Penetapan komika Muhadkly MT alias Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya setelah menuliskan keluhan di blog pribadinya soal Apartemen Green Pramuka mendapatkan banyak respon. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, apa yang dilakukan Acho tidak termasuk tindakan kriminal. Dia mengatakan, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial.
"Karenanya, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," ujar Tulus.
Apalagi, lanjut Tulus, setelah membaca substansi tulisan Acho, dia menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata dia, apa yang ditulis atau disampaikan Acho adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.
YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan. Bahkan tergolong arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.
"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen," katanya. (*)
Sumber: Antara
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap