YLKI: Apa yang Dilakukan Acok Bukan Tindakan Kriminal
Komika Acho yang ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat soal pembangunan Apartemen Green Garden. (Instagram: @Muhadkly)
MerahPutih.com - Penetapan komika Muhadkly MT alias Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya setelah menuliskan keluhan di blog pribadinya soal Apartemen Green Pramuka mendapatkan banyak respon. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, apa yang dilakukan Acho tidak termasuk tindakan kriminal. Dia mengatakan, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial.
"Karenanya, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," ujar Tulus.
Apalagi, lanjut Tulus, setelah membaca substansi tulisan Acho, dia menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata dia, apa yang ditulis atau disampaikan Acho adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.
YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan. Bahkan tergolong arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.
"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen," katanya. (*)
Sumber: Antara
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur