YLKI: Apa yang Dilakukan Acok Bukan Tindakan Kriminal


Komika Acho yang ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat soal pembangunan Apartemen Green Garden. (Instagram: @Muhadkly)
MerahPutih.com - Penetapan komika Muhadkly MT alias Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya setelah menuliskan keluhan di blog pribadinya soal Apartemen Green Pramuka mendapatkan banyak respon. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, apa yang dilakukan Acho tidak termasuk tindakan kriminal. Dia mengatakan, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial.
"Karenanya, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," ujar Tulus.
Apalagi, lanjut Tulus, setelah membaca substansi tulisan Acho, dia menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata dia, apa yang ditulis atau disampaikan Acho adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.
YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan. Bahkan tergolong arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.
"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen," katanya. (*)
Sumber: Antara
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
