Yahya Waloni Kembali Mendekam di Penjara Bareskrim
Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com- Yahya Waloni, tersangka dari kasus dugaan penodaan agama telah pulang ke Rutan Bareskrim Polri. Yahya dijemput penyidik dari RS Polri pada Jumat (3/9) malam.
"Sudah kembali ke Bareskrim," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/9).
Baca Juga:
Sembuh Setelah Dirawat, Yahya Waloni Langsung Dijemput Polisi
Yayok menjelaskan, Yahya Waloni sudah dalam kondisi yang baik dan dapat menjalani rawat jalan di Rutan Bareskrim Polri. Lantaran, harus terus mengonsumsi obat untuk penyakit pembengkakan jantung.
"Yang bersangkutan harus tetap minum obat," terangnya.
Yahya Waloni mengunggah konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu. Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan berhasil menangkap pada Kamis (26/8) di kediamannya yang di perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yahya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Pelaku Lain di Balik Ceramah Yahya Waloni Kini Diburu Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang