Wow! Ketua MK Baru Miliki Harta 3,9 Miliar, Didominasi Tanah dan Bangunan
Hakim MK Anwar Usman (kiri) yang menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat (tengah). (ANTARA FOTO)
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan dilakukan di Istana Negara Senin (2/4). Usman akan menjabat sebagai Ketua MK periode 2018-2020.
Berdasarkan acch.kpk.go.id, Usman terakhir kali melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 18 Maret 2011. Saat melaporkannya, Usman menjabat Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan.
Dalam laporannya, Usman mempunyai kekayaan sebesar Rp 3.974.076.412 atau lebih dari 3,9 Miliar terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Harta tidak bergerak senilai Rp 2.266.473.000. Dari jumlah itu, Anwar memiliki 25 bidan tanah dan bangunan yang didapat dari hasil sendiri dan juga warisan di berbagai wilayah seperti Lumajang, Tangerang, Bekasi dan Bima.

Untuk harta bergerak, Anwar memiliki total kekayaan sebesar Rp 2997.478.000 terdiri dari lima kendaraan bermotor. Kendaraan itu terdiri dari tiga mobil Toyota, satu mobil Suzuki dan satu sepeda motor Honda senilai Rp 297.478.000. Sedangkan harta bergerak lainnya berupa surat berharga, Anwar memiliki kekayaan senilai Rp 522.500.000.
Terakhir, Anwar memiliki kekayaan berupa giro dan setara kas lainnya berjumlah Rp 802.625.412 dan piutang senilai Rp 85 juta.
Jumlah kekayaan yang Anwar laporkan pada 2011 tidak meningkat siginfikan dibandingkan pada LHKPN yang pernah dilaporkannya pada 17 Maret 2010. Dimana, saat itu ia memiliki harta total Rp 3.626.711.245. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Bobby Nasution Sebut Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil Penegak Hukum
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers