Wiranto Sebut Pemerintah Akan Percepat Revisi UU Terorisme


Menko Polhukam Wiranto di Jakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-terorisme) untuk melawan aksi terorisme.
"Karena teror itu tidak menunggu UU selesai, teror bisa terjadi kapan saja, bisa saja terjadi aksi teror sewaktu-waktu maka perlu segera undang-undang-nya," kata Menko Polhukam Wiranto seperti dilansir Antara, Senin (5/3).
Wiranto menyebutkan, revisi UU itu rencananya selesai pada tahun 2017 namun belum dapat direalisasikan karena ada masalah yang menghambat.
"Karena ada masalah jadi tertunda-tunda tapi secepatnya akan diselesaikan, lebih cepat lebih baik karena ini melawan terorisme," katanya.
Ia menyebutkan, percepatan revisi UU itu merupakan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dirinya dengan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Menhan, dengan Menkumham dan Jaksa Agung terkait pembicaraan mengenai keamanan nasional.
Ia mengakui revisi UU Antiterorisme sampai saat ini masih terkatung-katung karena DPR mengembalikan kepada pemerintah.
"Sekarang di tangan pemerintah, dikembalikan karena belum tuntas pembagian kewenangan antara Polri dan TNI atau masalah pelibatan TNI," katanya.
Ia menyebutkan, pertemuan juga menyepakati bahwa karena sifatnya revisi maka tidak ada perubahan drastis yang secara substansi mengubah UU itu sehingga diharapkan pembahasannya segera selesai.
Ia menyebutkan, semua menyepakati bahwa upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan aksi teror, memang motornya kepolisian karena merupakan tindak pidana.
"Tetapi tidak tertutup kemungkinan TNI membantu polisi sehingga nanti dalam UU itu tetap diberi koridor atau ruang di mana memang bantuan TNI diperlukan mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku," katanya.
Ia berharap, perbedaan pandangan mengenai revisi UU itu bisa dituntaskan dan Indonesia bisa segera menerbitkan revisi UU itu sehingga semua punya acuan jelas melawan terorisme.
"Terorisme itu bekerja tidak kenal batas negara, geraknya total sehingga kita juga harus menggunakan kekuatan total," katanya. (*)
Baca juga berita terkait di: Presiden Jokowi Minta Revisi UU Terorisme Dipercepat
Bagikan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

TNI-Polri Sudah Berjaga di Rumah Eko Patrio Saat Pejarahan, Tapi Kalah Jumlah Massa Datang 3 Gelombang
