Headline

Wiranto Paparkan Alasan Pembatasan Warga Asing Masuk ke Papua

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 03 September 2019
 Wiranto Paparkan Alasan Pembatasan Warga Asing Masuk ke Papua

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan alasan pemerintah Indonesia membatasi warga asing masuk ke Papua.

Menurutnya, selain khawatir disusupi, pemerintah tidak ingin mengambil risiko soal keselamatan nyawa warga asing.

Baca Juga:

AJI Kecam Pembatasan Akses Internet di Papua

Wiranto juga membantah bahwa ia ingin melarang turis asing. Namun, ada potensi terjadinya gangguan keamanan kepada mereka.

Menko Polhukam Wiranto jelaskan alasan pembatasan warga asing ke Papua
Menko Polhukam Wiranto (Foto: antaranews)

"Pada saat keadaan rusuh kalau kita biarkan kalau kemudian ada yang terbunuh di sana bagaimana, tambah masalah ribut lagi jadi kita melarang. Itu bukan semata-mata kita membatasi ruang gerak orang asing, tetapi semata-mata kecuali melindungi orang asing itu sendiri supaya tidak menjadi korban kerusuhan," kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Wiranto menambahkan, ada potensi juga agen asing menyusup dengan berpura-pura menjadi turis.

"Jangan sampai nanti kita nggak bisa membedakan mana orang asing, orang asing yang ikut nimbrung, ikut ngompori, ikut campur tangan dengan orang-orang yang betul-betul tulus sebagai wisatawan kan nggak bisa dibedakan. Mukanya sama aja," ungkap Wiranto.

Baca Juga:

Ikut Aksi Bawa Bendera Bintang Kejora, Empat Warga Australia Dideportasi

Mantan Panglima ABRI ini mengungkapkan bahwa membatasi itu bukan berarti tidak memperbolehkan sama sekali.

"Tentu ada filter-filter tertentu yang berhubungan dengan masalah keamanan, masalah keselamatan, dan sebagainya," pungkanya.(Knu)

Baca Juga:

Belasan Warga Papua Deklarasi Cinta NKRI di Plaza Manahan Solo

#Menko Polhukam #Wiranto #Konflik Papua #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
Pemakaman Istri di Karanganyar, Wiranto Turun Langsung ke Liang Lahat
Ratusan pelayat dari keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, hingga pejabat negara hadir memberikan penghormatan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Pemakaman Istri di Karanganyar, Wiranto Turun Langsung ke Liang Lahat
Indonesia
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman
Wiranto mendapati Jokowi dan Iriana menunggu di landasan bandara untuk melayat, langsung menghampirinya dan mengajak bersalaman.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman
Indonesia
Jenderal Wiranto Berduka, Istrinya Tutup Usia Dimakamkan di Solo Hari Ini
Kabar duka datang dari keluarga mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Wiranto. Istrinya, Rugaiya Usman Wiranto, meninggal dunia
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Jenderal Wiranto Berduka, Istrinya Tutup Usia Dimakamkan di Solo Hari Ini
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Komisi IX DPR menanggapi kasus jantung WNA Australia yang tertinggal di Bali. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus segera diusut.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Indonesia
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Setelah AS, urutan selanjutnya adalah Singapura (132 pasangan) dan Jerman (120 pasangan)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Bagikan