Wiranto Paparkan Alasan Pembatasan Warga Asing Masuk ke Papua
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan alasan pemerintah Indonesia membatasi warga asing masuk ke Papua.
Menurutnya, selain khawatir disusupi, pemerintah tidak ingin mengambil risiko soal keselamatan nyawa warga asing.
Baca Juga:
Wiranto juga membantah bahwa ia ingin melarang turis asing. Namun, ada potensi terjadinya gangguan keamanan kepada mereka.
"Pada saat keadaan rusuh kalau kita biarkan kalau kemudian ada yang terbunuh di sana bagaimana, tambah masalah ribut lagi jadi kita melarang. Itu bukan semata-mata kita membatasi ruang gerak orang asing, tetapi semata-mata kecuali melindungi orang asing itu sendiri supaya tidak menjadi korban kerusuhan," kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Wiranto menambahkan, ada potensi juga agen asing menyusup dengan berpura-pura menjadi turis.
"Jangan sampai nanti kita nggak bisa membedakan mana orang asing, orang asing yang ikut nimbrung, ikut ngompori, ikut campur tangan dengan orang-orang yang betul-betul tulus sebagai wisatawan kan nggak bisa dibedakan. Mukanya sama aja," ungkap Wiranto.
Baca Juga:
Ikut Aksi Bawa Bendera Bintang Kejora, Empat Warga Australia Dideportasi
Mantan Panglima ABRI ini mengungkapkan bahwa membatasi itu bukan berarti tidak memperbolehkan sama sekali.
"Tentu ada filter-filter tertentu yang berhubungan dengan masalah keamanan, masalah keselamatan, dan sebagainya," pungkanya.(Knu)
Baca Juga:
Belasan Warga Papua Deklarasi Cinta NKRI di Plaza Manahan Solo
Bagikan
Berita Terkait
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Pemakaman Istri di Karanganyar, Wiranto Turun Langsung ke Liang Lahat
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman
Jenderal Wiranto Berduka, Istrinya Tutup Usia Dimakamkan di Solo Hari Ini
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia