MerahPutih.Com - Keputusan Bawaslu yang meloloskan caleg koruptor dinilai bertentangan dengan PKPU terkait larangan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan calon anggota legislatif. Setidaknya terdapat dua bacaleg koruptor yang diloloskan Bawaslu.
Menyikapi keputusan kontroversial tersebut, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pihaknya akan memanggil Bawaslu untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
"Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama. Tidak setiap lembaga berbeda pendapat, masyarakat jadi bingung oleh karena itu nanti tentu saya koordinasikan," kata Menkopolhukam Wiranto di Istana Bogor, Jumat (31/8).
Bawaslu kembali meloloskan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019. Dua mantan narapidana itu, masing-masing berasal dari Rembang dan Pare-Pare.
Jumlah itu menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg. Sebelumnya Bawaslu juga meloloskan tiga mantan koruptor sebagai bacaleg, masing-masing di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
"Namanya menteri koordinator, mengkoordinasikan pandangannya bagaimana, maksudnya bagaimana, kalau ada perubahan apa sih alasannya. Tentu semangat anti korupsi sudah menjadi bagian pemerintahan Pak Jokowi sejak dulu. Oleh karena itu nafas ini jaganya bagaimana nanti satu koordinasi sehingga satu suara," ungkap Wiranto sebagaimana dilansir Antara.
Bawaslu dan KPU berbeda sikap mengenai caleg bekas narapidana korupsi itu karena Peraturan KPU No. 14 dan 20 tentang Pencalonan Calon Anggota Legislatif yang melarang caleg dari narapidana korupsi kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba.
"Secepatnya, diundang jangan dipanggil," tambah Wiranto.
Pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan koruptor di lima daerah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) untuk tetap menjadi bacaleg.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sistem Ganjil Genap akan Diperpanjang Hingga 13 Oktober 2018

