Waspada, Pembantu Infal Bisa Gasak Harta dan Bayi Anda

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
Waspada, Pembantu Infal Bisa Gasak Harta dan Bayi Anda

Ilustrasi kejahatan (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H, mayoritas perantauan mulai melakukan mudik ke kampung halaman, kondisi ini juga dilakukan oleh pembantu rumah tangga.

Berkaitan dengan mudiknya sebagian besar PRT kekampung halaman, muncullah jasa penyalur Pembantu Infal, yang menawarkan jasa harian kepada majikan yang ditinggal pembantunya pulang kampung.

Guna mengantisipasi aksi kriminal yang dilakukan oleh pembantu infal, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol. Muhammad Iqbal, mengingatkan agar para majikan yang hendak merekrut pembantu lebih berhati-hati.

"Kepada para majikan untuk berhati-hati dalam merekrut pembantu infal, sebab tidak sedikit pembantu yang melakukan tindak kriminal, seperti pencurian," katanya kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/7).

Dia menyarankan agar memilih penyalur pembantu yang terpercaya. Dan sebelumnya usahakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan RT/RW setempat, sebelum memperkerjakan pembantu infal. Sebab, tidak menutup kemungkinan pembantu yang direkrut itu melakukan tindak kriminal.

"Datanya sudah banyak pembantu yang melakukan pencurian dirumah majikan, termasuk mencuri bayi," pungkasnya.(fdi)

 

Baca Juga:

Libur Lebaran Sepeda Motor Bebas Masuk Jalan MH Thamrin

H-3 Lebaran, Polda Metro Jaya Adakan Mudik Gratis

Polda Metro Jaya Kehabisan Akal Hadapi Keonaran Sahur on The Road

Polda Metro Jaya Sita Tiga Truk Berisi Petasan

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Ketupat Mulai Tanggal 10-25 Juli

 

 

#Pembantu Rumah Tangga #Pembantu Infal #Mudik Lebaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah"
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Indonesia
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan proses RUU PPRT yang sedang merumuskan jaminan sosial bagi PRT. Ia menekankan pentingnya mencari mekanisme yang tidak memberatkan pemberi kerja
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Indonesia
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas
Martin menambahkan bahwa draf sebelumnya banyak memuat ketentuan sanksi dan pidana yang tidak perlu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas
Indonesia
Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Selain itu, dia mendorong agar RUU ini secara spesifik mencantumkan pelanggaran hak asasi manusia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Indonesia
DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS
Jaminan sosial kesehatan itu enggak bisa bayar cuma yang bekerja di kita, harus satu keluarga, satu KK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS
Indonesia
RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
Baleg DPR RI berkomitmen untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
Indonesia
Ratifikasi ILO 189 jadi Langkah Penting untuk Hak Pekerja Rumah Tangga dan Migran di Indonesia
Adanya kontradiksi dalam kebijakan perlindungan Indonesia juga menjadi sorotan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Ratifikasi ILO 189 jadi Langkah Penting untuk Hak Pekerja Rumah Tangga dan Migran di Indonesia
Indonesia
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit
Saat lebaran 2024 lalu, Basarnas mencatatkan rata-rata waktu respons untuk kondisi darurat, baik di darat maupun perairan mencapai 30 menit atau setengah jam.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 April 2025
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit
Bagikan