Warga Protes Pembuangan Limbah PT CLM
Demo warga terkait pencemaran.
MerahPutih.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Mereka memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM yang saat ini dikuasai oleh ZAS dan sedang berkonflik dengan Pengusaha Helmut Hermawan.
Koordinator massa, Malik mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu.
"Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik di Jakarta, Sabtu 29 April 2023.
Kisruh kepemilikan saham PT CLM turut menyeret nama Wamenkumham yang kini telah dilaporkan oleh IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat. "Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.
Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.
PT CLM dibawah penguasaan ZAS bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat yang merasa kurang mendapat pelayanan dari Polres Luwu Timur, melaporkan ke pihaknya dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi terkait dengan adanya dugaan Polres Luwu Timur yang tak memproses laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh perusahaan tambang.
"Silahkan korban yang merasa kurang mendapatkan pelayanan baik dari Polres Luwu agar melaporkan kepada Itwasda Polda Sulsel selaku pengawas internal Polri dan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," kata Poengky.
Menurutnya, Kompolnas akan menindaklanjuti setelah pihaknya mendapatkan aduan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap Polda Sulsel.
"Kalau kami sudah mendapatkan pengaduannya, akan segera kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Sulsel," ujarnya.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai, jika pihak pelapor telah membawa bukti cukup namun tidak diproses, Bambang meminta pelapor untuk mengadu ke BidPropam Polda Sulsel hingga Kompolnas.
"Kalau dari pelapor sudah membawa bukti-bukti yang kuat, dan Polres tidak segera menindak lanjuti, laporkan saja ke Wasidik atau BidPropam Polda, tembusannya bisa ke Kapolri dan Kompolnas," kata Bambang.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri