Warga Pondok Indah Ditangkap karena Suplai Dana untuk Pembunuhan Wiranto cs

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Juni 2019
Warga Pondok Indah Ditangkap karena Suplai Dana untuk Pembunuhan Wiranto cs

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap lagi tersamgka kedelapan dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat jenderal dan Direktur Charta Politica Yunarto Wijaya.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan pelaku berinisial HM, warga Pondok Indah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukan foto tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (HS) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5). (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukan foto tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (HS) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5). (Antara/Ricky Prayoga/2019)

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang," kata Ade di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Merasa Disudutkan, Mantan Komandan Tim Mawar Laporkan Tempo ke Dewan Pers

Ade berujar, uang puluhan juta diberikan HM kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

"Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," jelas Ade.

Dari tangan HM, penyidik menyita handphone untuk melakukan komunikasi dan print out bank dari HM.

"Ini alurnya, tersangka Kivlan Zen itu memerintahkan tsk AR dan juga tsk KZ langsung menyerahkan uang Rp 5 juta kepada I di mana I dan Y seorang DPO bertemu mereka untuk diberi target," jelas Ade.

Kemudian kelompok target berikutnya, alurnya HM langsung beri uang Rp 60 juta. Rinciannya, Rp10 juta untuk operasional, dan Rp 50 juta untuk melaksanakan unjuk rasa.

"Langsung diterima HK alias I. HM juga memberikan dana operasional sebesar 15 ribu dollar singapura. kemudian kz mencari eksekutor yaitu HK dan Udin. dan diberi target 4 tokoh nasional," jelas IAde

Ia melanjutkan peran Kivlan Zen dan HM ini sangat krusial.

"KZ berperan memberikan perintah kepada HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan, dan memberikan uang Rp150 juta untuk membeli beberapa pucuk senpi," ujar Ade.

Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk diperiksa dalam kasus makar
Kivlan Zen didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan makar (Foto: antaranews)

Menurut Ade, uang yang Rp150 juta itu didapat dari HM dalam bentuk bentuk SGD 5.000. HM juga diketahui memberi uang Rp60 juta kepada HK di mana Rp10 juta untuk operasional dan Rp50 juta untuk aksi unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei 2019.

BACA JUGA: Surat DPD PAN Klaten Tolak Gabung Koalisi Jokowi Beredar

Kembali ke peran Kivlan Zen, selain memberi uang kepada HK, mantan Pangkostrad ini juga berperan memberikan target operasi (TO) korban yang akan menjadi sasaran pembunuhan.

TO yang diberikan oleh Kivlan itu yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Brigjen Budi Gunawan dan pensiun Polri, Gories Mere. (Knu)

#Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Indonesia
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Perkara yang sedang diproses Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Indonesia
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access yang tengah diselidiki tidak berkaitan dengan kebijakan resmi Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Indonesia
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Indonesia
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayakan Polri menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang telah menetapkan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Indonesia
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO yang merekrut 58 WNI, termasuk mantan TNI dan Polri, menjadi tentara bayaran Rusia dengan iming-iming gaji Rp54 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 03 November 2026
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Indonesia
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Evaluasi terhadap empat personel tersebut merupakan kebijakan pemimpin Polri sebagai respons atas peristiwa yang terjadi di Sukoharjo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Indonesia
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Indonesia
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Indonesia
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Polri kini menerbitkan aturan larangan penggunaan vape terhadap seluruh anggotanya. Aturan ini juga berlaku di luar kantor.
Soffi Amira - Senin, 02 November 2026
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Bagikan