Warga Jakarta Pemilik KJP Bisa Dapat Sembako Murah, Ini Cara dan Syaratnya


Ilustrasi bantuan pangan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Bagi warga Jakarta yang memegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), ada kabar baik Anda berkesempatan mendapatkan paket sembako bersubsidi lewat program yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Perumda Pasar Jaya.
Namun, untuk bisa menikmati manfaat ini, Anda harus mengikuti beberapa prosedur dan memenuhi persyaratan tertentu.
Aturan dan Mekanisme Pendaftaran Antrean KJP Pasar Jaya
Sistem antrean dilakukan secara online dan bisa diakses setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pendaftaran dilakukan untuk pengambilan sembako pada hari berikutnya (H+1) dan hanya berlaku untuk lokasi yang Anda pilih saat mendaftar.
Baca juga:
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta
Satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu kali pengambilan dalam satu hari.
Cara daftar antrean:
-
Kunjungi situs resmi: https://antriankjp.pasarjaya.co.id
-
Isi data diri sesuai kolom yang tersedia, mulai dari lokasi, tanggal ambil, nomor kartu penerima manfaat, hingga tanggal lahir.
-
Masukkan kode captcha, centang pernyataan persetujuan (disclaimer).
-
Klik “Simpan” atau “Enter”.
-
Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan mengeluarkan nomor antrean dan identitas penerima.
-
Simpan atau screenshot tiket antrean untuk ditunjukkan saat pengambilan.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Ambil Sembako
Saat tiba di lokasi pengambilan, pastikan membawa:
Baca juga:
Warga di Jakarta Selatan dan Timur Diminta Waspada Tanah Longsor saat Musim Hujan
-
KTP asli
-
Kartu Pangan Bersubsidi
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Bukti antrean online (bisa berupa cetak atau tangkapan layar)
Lokasi Pengambilan dan Jadwal
Program ini tersedia di seluruh wilayah DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Baca juga:
Pengambilan sembako dilakukan sesuai tanggal yang tercantum di tiket antrean dan bisa diakses mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, tergantung ketersediaan stok di masing-masing titik layanan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Rp4,1 Miliar Mengalir untuk Masa Depan, Pemprov DKI Jakarta Realisasikan Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap Ke-4 untuk 1.238 Siswa

Dorong Parkir Jakarta Wajib Non Tunai, Gubernur Pramono: Semua Pendapatan akan Masuk Kas Daerah

Pemprov DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas

Pemprov DKI Jakarta Dukung Penuh Olympic Day 2025, Dorong Generasi Muda Hidup Sehat dan Berprestasi

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

Pekerja Bakal Dapat Bantuan Beras 10 Kilogram dan 2 Liter Minyak Goreng

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI

Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
