Warga Binaan Rutan Yogyakarta Dapat Jaminan Ketenagakerjaan
 Zaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 Oktober 2017
Zaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 Oktober 2017 
                Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
MerahPutih.com - Warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Yogyakarta mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta.
Hal itu tertuang dalam naskah perjanjian kerja sama yang ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Ainul Kholid dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Yogyakarta Agustiyar Ekantoro di Yogyakarta, Rabu (11/10).
Kholid mengatakan, perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga binaan terutama yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Selain itu, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga binaan yang telah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, memberikan kemudahan akses untuk pemberian informasi, pendaftaran, pembayaran iuran dan pengajuan klaim.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga binaan di rutan tersebut," katanya.
Menurut dia, perjanjian kerja sama itu sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan asas saling membantu, mendukung, dan bersinergi dalam Program Jaminan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami merupakan salah satu badan publik yang diberi amanah pemerintah untuk melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka memberikan kepastian ketika peserta mengalami risiko sosial khususnya tenaga kerja," katanya.
Agustiyar Ekantoro mengatakan, perjanjian kerja sama dengan pelayanan publik pemerintahan yakni BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta itu sebagai pilot project untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di rutan agar warga binaan juga terlindungi.
"Kami bertugas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta aparat penegak hukum abdi negara yang bertugas melayani publik. Jaminan fasilitas yang disediakan pemerintah harus juga dirasakan warga binaan, salah satunya jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agustiyar. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
 
                      Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
 
                      Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
 
                      Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
 
                      Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
 
                      Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
 
                      Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
 
                      Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
 
                      Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
 
                      Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
 
                      




