Wapres Minta Umat Islam Patuhi Ketentuan Peribadatan Hari Raya Iduladha

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Antara/Asdep KIP Setwapres)
Merahputih.com - Seluruh umat Islam di Indonesia diminta untuk mematuhi ketentuan Pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan di Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya yaitu melakukan Iduladha baik di masjid maupun di luar masjid," kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam keterangannya di akun Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (13/7).
Baca Juga:
Ma'ruf Amin Akui Masih Ada Ceramah Keagamaan yang Selipkan Khilafah
Wapres juga mengatakan ketentuan Pemerintah tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah dikeluarkan untuk wilayah zona merah COVID-19. Yaitu untuk tidak melakukan salat berjamaah dan juga salat Jumat ditiadakan.
Ketentuan terkait peribadatan umat Islam tersebut bertujuan untuk menjaga seluruh umat dari penularan COVID-19 yang semakin meningkat di Indonesia.
"Waktu keluar fatwa MUI itu dulu, COVID-19 masih belum sampai 15.000 tapi MUI sudah mengelurkan fatwa itu. Nah, sekarang ini COVID-19 sudah di atas 20.000, sudah 28.000, artinya tingkat kedaruratannya itu sangat tinggi," jelas dia.

Pemerintah, melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.
Kegiatan peribadatan Idul Adha, mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan hewan kurban, ditiadakan untuk menekan angka penularan COVID-19 di daerah.
Baca Juga:
Tak Pulang Kampung, Ini Kegiatan Jokowi-Ma'ruf Amin saat Lebaran
Pemotongan hewan kurban juga dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di area non-RPH yang luas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, tanpa dihadiri pelaku dan penerima hewan kurban.
Hewan kurban dibagikan oleh petugas dengan meminimalkan kontak fisik dengan penerima, serta mengenakan masker rangkap dan sarung tangan. "Jadi larangan itu ya untuk menjaga umat ini, selama pemberlakuan PPKM Darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan Pemerintah," tandasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Lonjakan Penumpang saat Idul Adha, Tembus 143 Persen

Libur Panjang Idul Adha, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 115 Persen

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
Puncak Arus Balik Idul Adha Hari ini, 20.734 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta

10 Rute Kereta Jarak Jauh Terlaris Sepanjang Long Weekend Idul Adha 2025
