Wapres Ingatkan KPU Soal Surat Suara Pemilu 2024 di TPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Februari 2024
Wapres Ingatkan KPU Soal Surat Suara Pemilu 2024 di TPS

Distribusi logistik pemilu dari gudang KPU Kota Padang, Sumbar, Senin (12/2/2024). ANTARA/Fathul Abdi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hari pencoblosan hanya tinggal hitungan hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemilihan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta KPU mengantisipasi potensi kekurangan surat suara di sejumlah daerah, terutama di Jakarta, karena tingginya animo masyarakat yang menggunakan hak pilih.

Baca Juga:

KPU Klaim Distribusi Logistik Pemilu ke Seluruh Indonesia Capai 99 Persen

"Soal surat suara, saya berharap cadangan itu cukup. Akan tetapi, saya minta kepada KPU supaya mengantisipasi hal ini, terutama di daerah-daerah yang diperkirakan akan terjadi lonjakan seperti Jakarta," kata Wapres Ma'ruf saat ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (12/2).

Wapres mengatakan, KPU perlu mempersiapkan surat suara tambahan lebih dari 2 persen di daerah-daerah atau TPS yang berpotensi terjadi lonjakan pemilih, misalnya dari pemilih yang masuk daftar pemilih khusus (DPK).

KPU sendiri menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Adapun jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) menjadi salah satu indikator kerawanan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada tujuh indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di TPS sehingga berpengaruh pada kelancaran tahapan pencoblosan surat suara pada hari Rabu (14/2).

Berkaca pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu sebelumnya dan laporan dari pengawas pemilu di daerah, yaitu 125.224 TPS memiliki daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, 119.796 TPS memiliki pemilih tambahan (DPTb), 36.236 TPS terkendala jaringan internet, 21.947 TPS berlokasi di dekat rumah calon presiden atau calon wakil presiden dan/atau posko atau rumah tim kampanye pemilu, 18.656 TPS berpotensi kedatangan daftar pemilih khusus (DPK), dan 10.974 TPS berada di wilayah rawan bencana.


KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3 serta ribuan calon anggota DPR/DPRD untuk bertarung menggaet suara pemilih. (*)

Baca Juga:

Masa Tenang Pemilu, Prabowo Hadiri Wisuda 573 Mahasiswa Unhan

#Wapres Ma'ruf Amin #Pemilu 2024 #KPU #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan