Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Pengadaan Meja Kursi Bagi SD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (19/2).
Penahanan terhadap Ita dan suaminya itu setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, Jakarta.
"Terhadap Sdri HGR dan Sdr AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Ita selaku Walkot Semarang dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Baca juga:
Penuhi Panggilan KPK, Walkot Semarang Mbak Ita: Mohon Doanya
Selain itu, Ita dan suaminya juga diduga mengatur proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan di Kota Semarang tahun anggaran 2024.
KPK juga menduga Ita dan suaminya meminta uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
"Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Ibnu.
Dalam kasus ini, KPK juga telah lebih dulu menahan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Martono dan Rahmat U Djangkar merupakan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini.
Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK