Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum 6 Bulan Potong Gaji 20%
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terbukti bersalah melanggar kode etik yang diputuskan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang dan pemotongan gaji sebesar 20 persen.
Sanksi itu diberikan lantaran Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9).
Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi kepada Ghufron dengan pemotongan gaji 20 persen selama setengah tahun. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK," imbuh Tumpak.
Baca juga:
Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik
Pertimbangan yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi.
Ghufron juga dianggap tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
Selain itu, Nurul Ghufron juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas.
Dalam sidang putusan etik ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Majelis, dan empat Anggota Dewas KPK sebagai Anggota Majelis, yakni Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar