Wah, Dukun Dalangi Curanmor?


Ilustrasi Kepolisian (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
MerahPutih Kriminal- Pencurian motor serta perampokan yang terjadi di Ibu Kota ini sungguh meresahkan warga masyarakat.
Kabarnya, ada seorang dukun yang mendukung aksi-aksi biadab tersebut. Dukun itu mengarahkan si pelaku melalui arah mata angin.
"Aksi ini kami lakukan sesuai dengan bantuan seorang dukun yang berasal dari daerah Bogor, Jawa Barat," ungkap seorang pelaku Feb alias Tongseng, saat ditemui merahputih.com di Subdit V Ditreskrimus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4). (Baca: Polresta Bekasi Tembak Mati 3 Pencuri Motor Kelompok Lampung)
Dikatakan Tongseng, aksi ini mereka lakukan ditempat-tempat parkir pertokoan, misalnya mall dan sebagainya. Dalam aksinya mereka memecah kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor. Seterusnya, mereka pun perankan sesuai dengan apa yang direncanakannya. Tentunya peran pencurian ini berdasarkan arahan dari seorang dukun tersebut, berdasarkan arah mata angin. (Baca: Polda Metro Jaya Ungkap 11 Orang Pelaku Curanmor)
Namun hal ini dibantah oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswo, Kasubdit Curanmor Polda Metro Jaya. Baginya, ia tidak percaya dengan hal-hal gaib. Kenyataannya para pelaku akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
"Ini hanya sugesti belaka para pelaku setelah dibuntuti oleh seorang anggota polisi Polda Metro Jaya," tutup Siswo akhiri pembicaraan. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
