MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membantah telah mengizinkan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Dua kegiatan itu menimbulkan keramaian di Petamburan hingga Rizieq Shihab ditetapkan tersangka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengklaim pihaknya sudah mengingatkan kepada FPI tidak diperbolehkan adanya acara yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
Baca Juga:
"Tidak boleh ada kerumunan apa pun, kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian kan tidak boleh, dan bahkan sudah diingatkan sebelumnya," ujar Riza di Jakarta, Senin (4/1) malam.
Riza mengaku, Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah mengingatkan kepada panitia acara soal ketentuan aturan di tengah wabah corona.
"Pak Wali Kota, Pak Bayu kan mengingatkan, syaratnya bagaimana. Kan sudah disampaikan," terangnya.
Lanjut Riza, kegiatan itu tanpa dukungan terlihat dari langkah Pemprov DKI yang memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.
"Jadi sosialisasinya sudah, kampanye sudah, ditegur secara lisan sudah, ditegur secara tertulis sudah, bahkan diberi sanksi juga sudah. Tugas kami selesai," tuturnya.
Politikus Gerindra ini juga membantah acara Rizieq Shihab didukung Dishub DKI dengan menutup jalan raya di kawasan Petamburan. Karena menurut Riza, penutupan itu kewenangan dari pihak kepolisian.
"Jadi kepolisian tidak pernah mengizinkan, Dishub DKI juga tidak pernah mengizinkan," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengklaim kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat disetujui sejumlah pihak.
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang, serta acara Maulid Nabi diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Jakarta Pusat," ujar Kamil dalam sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab. (Asp)
Baca Juga:
Korlap Aksi '1812' Tuntut Pembebasan Rizieq Bakal Diperiksa Polisi