MerahPutih.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyebut penggunaan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan sebagai dasar menahan kliennya tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan Kamil dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dia menilai penggunaan pasal itu diduga sebagai upaya membungkam Rizieq lantaran kerap mengkritisi kebijakan pemerintah.
Baca Juga:
FPI Bukan PKI
"Bahwa patut diduga pengenaan pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon I sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Kamil menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7/PUU-VII-2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.
Dengan demikian, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan beurjung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki.
"Bahwa pengenaan pasal 160 KUHP sebagai delik materil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti, materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera termohon I, bukti materil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.
Dalam permohonannya, kubu Rizieq meminta Polri untuk menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh pihak termohon.
"Bahwa jika termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka teranglah bahwa pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas," tandasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kubu Rizieq Klaim Acara di Petamburan Dapat Lampu Hijau Anak Buah Anies