Vonis Mati Herry Wirawan Tonggak Sejarah Kasus Kekerasan Seksual


Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
MerahPutih.com - Pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
Kepala Divisi Pengawas, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyambut positif putusan tersebut.
Baca Juga
Ridwan Kamil Tanggapi Vonis Mati untuk Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan
"Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal. Sekaligus edukasi di masyarakat," kata Jasra kepada wartawan, Senin (4/4).
Jasra mengatakan putusan hakim juga sangat diapresiasi para korban dan keluarganya yang telah menunggu lama putusan ini. Dia berharap putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi hukum untuk kasus serupa.
Menurutnya, keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat pantas diapresiasi. Sebab, kejahatan seksual akan dihantui trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya, yang sangat perlu diantisipasi negara.
"Putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi dibebankan ke negara, kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki," ucapnya.
Dia mengatakan hukuman mati dalam kekerasan seksual telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Khususnya Pasal 81 ayat 5 tentang penegasan bila anak korban kejahatan seksual lebih dari satu orang, yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Kejahatan pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Menurutnya, pemberian hukuman maksimal menjadi lonceng peringatan kepada para pelaku dan yang berniat menjadi pelaku kejahatan seksual anak.
Undang-undang pemberatan hukuman maksimal berada di ruang yang hidup, bahwa secara dinamis kondisi para korban menjadi perhatian majelis hakim, meski sudah ada putusan sebelumnya. Bahwa perkembangan korban sebagaimana bunyi aturan tersebut, dapat mengubah putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Baca Juga
Herry Wirawan Lolos Kebiri dan Vonis Mati, Kejati Jabar Banding
Menurutnya, Herry sadar betul melakukan kejahatan tersebut. Pasalnya, Herry mempunyai tanggung jawab sebagai pimpinan, tenaga pendidik, pendiri beberapa lembaga pendidikan, dan figur moral berbasis agama.
Dia mengatakan kebijakan yang lebih berpihak kepada korban masih terus menjadi pekerjaan rumah yang besar. Lalu, rehabilitasi terhadap korban juga harus diperhatikan karena risiko yang harus dijalani sepanjang hidup.
Jasra menganggap putusan ini juga menjadi harapan KPAI tentang adanya perubahan cara bekerja, pandangan dalam kebijakan, norma, sistem, prosedur, operasional di dalam penanganan perlindungan khusus anak.
Sebab, lanjutnya, seringkali respons Anak-anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) yang di dalam PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak ada 15 kategori AMPK masih sangat lemah, karena instrumen kebijakan yang belum banyak berpihak.
"Seharusnya apa yang diputuskan majelis hakim menjadi penguat harmonisasi kebijakan terkait pemenuhan hak perlindungan anak, terutama anak anak korban kejahatan seksual baik di daerah-daerah," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati.
Hakim beralasan demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro. Pembacaan putusan hukuman mati itu dibacakan pada sidang vonis hari ini.
Dengan putusan tersebut, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa. (Knu)
Baca Juga
Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
