Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Vonis Mati Herry Wirawan Tonggak Sejarah Kasus Kekerasan Seksual

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 April 2022
Vonis Mati Herry Wirawan Tonggak Sejarah Kasus Kekerasan Seksual

Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.

Kepala Divisi Pengawas, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyambut positif putusan tersebut.

Baca Juga

Ridwan Kamil Tanggapi Vonis Mati untuk Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan

"Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal. Sekaligus edukasi di masyarakat," kata Jasra kepada wartawan, Senin (4/4).

Jasra mengatakan putusan hakim juga sangat diapresiasi para korban dan keluarganya yang telah menunggu lama putusan ini. Dia berharap putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi hukum untuk kasus serupa.

Menurutnya, keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat pantas diapresiasi. Sebab, kejahatan seksual akan dihantui trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya, yang sangat perlu diantisipasi negara.

"Putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi dibebankan ke negara, kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki," ucapnya.

Dia mengatakan hukuman mati dalam kekerasan seksual telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Khususnya Pasal 81 ayat 5 tentang penegasan bila anak korban kejahatan seksual lebih dari satu orang, yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Kejahatan pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Menurutnya, pemberian hukuman maksimal menjadi lonceng peringatan kepada para pelaku dan yang berniat menjadi pelaku kejahatan seksual anak.

Undang-undang pemberatan hukuman maksimal berada di ruang yang hidup, bahwa secara dinamis kondisi para korban menjadi perhatian majelis hakim, meski sudah ada putusan sebelumnya. Bahwa perkembangan korban sebagaimana bunyi aturan tersebut, dapat mengubah putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga

Herry Wirawan Lolos Kebiri dan Vonis Mati, Kejati Jabar Banding

Menurutnya, Herry sadar betul melakukan kejahatan tersebut. Pasalnya, Herry mempunyai tanggung jawab sebagai pimpinan, tenaga pendidik, pendiri beberapa lembaga pendidikan, dan figur moral berbasis agama.

Dia mengatakan kebijakan yang lebih berpihak kepada korban masih terus menjadi pekerjaan rumah yang besar. Lalu, rehabilitasi terhadap korban juga harus diperhatikan karena risiko yang harus dijalani sepanjang hidup.

Jasra menganggap putusan ini juga menjadi harapan KPAI tentang adanya perubahan cara bekerja, pandangan dalam kebijakan, norma, sistem, prosedur, operasional di dalam penanganan perlindungan khusus anak.

Sebab, lanjutnya, seringkali respons Anak-anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) yang di dalam PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak ada 15 kategori AMPK masih sangat lemah, karena instrumen kebijakan yang belum banyak berpihak.

"Seharusnya apa yang diputuskan majelis hakim menjadi penguat harmonisasi kebijakan terkait pemenuhan hak perlindungan anak, terutama anak anak korban kejahatan seksual baik di daerah-daerah," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati.

Hakim beralasan demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro. Pembacaan putusan hukuman mati itu dibacakan pada sidang vonis hari ini.

Dengan putusan tersebut, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa. (Knu)

Baca Juga

Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

#KPAI #Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Bagikan