Vonis Mati Herry Wirawan Tonggak Sejarah Kasus Kekerasan Seksual

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 April 2022
Vonis Mati Herry Wirawan Tonggak Sejarah Kasus Kekerasan Seksual

Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.

Kepala Divisi Pengawas, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyambut positif putusan tersebut.

Baca Juga

Ridwan Kamil Tanggapi Vonis Mati untuk Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan

"Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal. Sekaligus edukasi di masyarakat," kata Jasra kepada wartawan, Senin (4/4).

Jasra mengatakan putusan hakim juga sangat diapresiasi para korban dan keluarganya yang telah menunggu lama putusan ini. Dia berharap putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi hukum untuk kasus serupa.

Menurutnya, keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat pantas diapresiasi. Sebab, kejahatan seksual akan dihantui trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya, yang sangat perlu diantisipasi negara.

"Putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi dibebankan ke negara, kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki," ucapnya.

Dia mengatakan hukuman mati dalam kekerasan seksual telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Khususnya Pasal 81 ayat 5 tentang penegasan bila anak korban kejahatan seksual lebih dari satu orang, yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Kejahatan pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Menurutnya, pemberian hukuman maksimal menjadi lonceng peringatan kepada para pelaku dan yang berniat menjadi pelaku kejahatan seksual anak.

Undang-undang pemberatan hukuman maksimal berada di ruang yang hidup, bahwa secara dinamis kondisi para korban menjadi perhatian majelis hakim, meski sudah ada putusan sebelumnya. Bahwa perkembangan korban sebagaimana bunyi aturan tersebut, dapat mengubah putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga

Herry Wirawan Lolos Kebiri dan Vonis Mati, Kejati Jabar Banding

Menurutnya, Herry sadar betul melakukan kejahatan tersebut. Pasalnya, Herry mempunyai tanggung jawab sebagai pimpinan, tenaga pendidik, pendiri beberapa lembaga pendidikan, dan figur moral berbasis agama.

Dia mengatakan kebijakan yang lebih berpihak kepada korban masih terus menjadi pekerjaan rumah yang besar. Lalu, rehabilitasi terhadap korban juga harus diperhatikan karena risiko yang harus dijalani sepanjang hidup.

Jasra menganggap putusan ini juga menjadi harapan KPAI tentang adanya perubahan cara bekerja, pandangan dalam kebijakan, norma, sistem, prosedur, operasional di dalam penanganan perlindungan khusus anak.

Sebab, lanjutnya, seringkali respons Anak-anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) yang di dalam PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak ada 15 kategori AMPK masih sangat lemah, karena instrumen kebijakan yang belum banyak berpihak.

"Seharusnya apa yang diputuskan majelis hakim menjadi penguat harmonisasi kebijakan terkait pemenuhan hak perlindungan anak, terutama anak anak korban kejahatan seksual baik di daerah-daerah," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati.

Hakim beralasan demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro. Pembacaan putusan hukuman mati itu dibacakan pada sidang vonis hari ini.

Dengan putusan tersebut, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa. (Knu)

Baca Juga

Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

#KPAI #Pelecehan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua
KPAI juga meminta guru dan pihak sekolah memberi edukasi mengenai demokrasi dan sosial politik yang tepat pada anak.
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua
Indonesia
Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman
Penggerakan pelajar diduga melalui pesan broadcast melalui WhatsApp (WA) oleh para alumni, berdasarkan analisis KPAI.
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman
Indonesia
Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus
KPAI sudah tiba di Polda Metro Jaya sejak pagi tadi untuk mengawasi proses pemeriksaan terhadap ratusan anak yang diamankan karena terlibat unjuk rasa depan Gedung.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Indonesia
Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE
KPAI meminta pemerintah untuk memblokir game Roblox. Namun, hal itu berlaku jika mereka terbukti melanggar UU ITE.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Aksi pelecehan terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta pada hari Senin (14/7) malam
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Bagikan