Vonis 10 Tahun untuk Terdakwa Suap Pajak Handang Soekarno
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak, Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7). (ANTARA/Wahyu Putro A)
MerahPutih - Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak, Handang Soekarno divonis 10 tahun hukuman penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak tersebut terbukti menerima suap US$148.500 atau setara Rp1,998 miliar dari country director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak PT EKP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7).
Baik Handang maupun Jaksa menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Handang.
Awalnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Enam Jakarta memberikan imbauan kepada PT EKP agar melunasi PPN kacang mete gelondong 2014 sebesar Rp36,87 miliar dan pada 2016 sebesar Rp22,4 miliar, namun Rajamohanan mengajukan keberatan ke KPP PMA Enam dan disarankan untuk ikut program pengampunan pajak oleh kepala kantor KPP PMA Enam Johnny Sirait.
Namun permohonan PT EKP untuk mengajukan pengampunan pajak ditolak karena PT EKP punya tunggakan pajak yaitu STP PPN Desember 2014 sebesar Rp52,36 miliar dan pajak Desember 2015 sebesar RP26,44 miliar.
Rajamohanan meminta bantuan Handang dan menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah 10 persen dari total nilai STP PPN senilai Rp52,36 miliar. Tapi, Handang baru menerima US$148.500 atau setara Rp1,998 miliar, yang diambil di rumah Rajamohanan 21 November 2016. Namun saat penyerahan uang itu Handang dan Rajamohanan terkena Operasi Tangkap Tangan KPK.
Handang didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perkara ini, Rajamohanan sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. (*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK