Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan
Tangkapan layar video viral sidak perpustakaan jalanan di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025). ANTARA/tangkapan layar instagram @perpusjalanan.jkt.
MerahPutih.com - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan petugas Satpol PP mendatangi perpustakaan jalanan di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Dalam video tersebut, petugas mengaku hanya melakukan pemeriksaan karena kegiatan tersebut ramai publik dan tidak berniat membubarkan aktivitas membaca tersebut, melainkan ingin memastikan adanya penanggung jawab yang jelas.
Namun, video ini mengundang komentar pro kontra dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan prioritas penertiban, menyoroti masalah parkir liar, hingga pedagang kaki lima di Blok M yang dinilai mengganggu namun tak ditindak oleh Satpol PP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan angkat bicara terkait viralnya sidak Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Blok M, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Pramono Dukung Penuh Pembangunan Perpustakaan Gus Dur di Ciganjur
Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasilitas umum trotoar walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik, namun tetap melanggar aturan.
"Selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” kata Satriadi di Jakarta, Jumat.
Satriadi mengatakan Perpustakaan Jalanan dengan akun media sosial @perpusjalanan.jkt bisa dikategorikan sebagai perpustakaan masyarakat atau komunitas karena diselenggarakan oleh masyarakat.
Perpustakaan Jalanan Jakarta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) agar bisa memiliki izin legal.
"Di dalam Taman Literasi Blok M juga sudah tersedia fasilitas perpustakaan umum yang disiapkan Pemprov," ujarnya.
Satriadi mengatakan Satpol PP melakukan pengawasan dan imbauan secara humanis terkait aturan ketertiban umum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas umum dan ruang publik tidak sesuai peruntukannya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Taman Publik Diduga Jadi Tempat Prostitusi Sesama Jenis, DPRD Jakarta Desak Pramono Tertibkan
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta
Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Patung Fatmawati Bakal Dibangun di Tengah Taman Bendera Pusaka, Pembangunan Taman Dari Sumbangan