Viral Pemotor Berkendara Sambil Rebahan di Depok, Polisi Sebut Bisa Dipidana


Tangkapan layar warga berkendara sepeda motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. (Foto: Instagram @depok24jam)
MerahPutih.com - Seorang pemotor viral di media sosial lantaran mengendarai sepeda motor sambil rebahan dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.
Seperti dilihat dari unggahan akun Instagram @depok24jam, Selasa (26/9), pemotor tanpa helm dengan plat nomor polisi B 3784 TXT berkendara dalam posisi setengah rebah.
Terlihat kepala pemotor ditahan menggunakan tangan, dia menarik gas menggunakan kaki.
Baca Juga:
Prabowo Terima Kepala Kepolisian Palestina, Jalin Kerja Sama Dunia Pendidikan
Menanggapi kasus viral tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengingatkan kepada masyarakat untuk berkendara dengan tertib lalu lintas.
"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas," ujar Multazam saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (26/9).
Baca Juga:
Polisi Jaring 941 Pelanggar Selama Operasi Zebra 2023
Menurut Multazam, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ 22/2009) diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Jika pengendara mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu rupiah," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Klaim Lebih Banyak Kasih Teguran ke Pelanggar di Operasi Zebra Jaya 2023
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Minggu Pagi Jalan Depan DPR Masih Ditutup, Lalu Lintas Kwitang-Senen-Salemba Normal

Kondisi Terkini Lalu Lintas di Depan Mapolda Metro Jaya dan Slipi, Mulai Lancar

Mapolda Metro Jaya Dikepung Massa, Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi Lumpuh Total

Pit Galian Jatiwaringin-Hek Kramat Jati Ditutup, Lalu Lintas Sudah Kembali Normal

Ribuan Buruh Mulai Geruduk DPR, Polisi Tutup Jalan Kolong Jembatan Senayan

Rekayasa Lalu Lintas Akibat Demo 25 Agustus di DPR, Ini Rutenya

2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga

166 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2025, Terbanyak karena Tanpa Helm dan di Bawah Umur

Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
