MerahPutih.com - Seorang anggota kepolisian menghentikan sebuah mobil Suzuki XL7 dengan pelat nomor B 1732 PQG berwarna putih di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Hal itu pun viral di media sosial.
Pada video tersebut, polisi menanyakan warna asli pelat nomor mobil itu kepada pengemudi. Lalu, pengemudi menyebutkan bahwa warna asli pelat mobil yang dikendarainya adalah merah.
Pengemudi mobil itu akhirnya mengganti pelat yang seharusnya berwarna merah menjadi berwarna putih. Diketahui, mobil tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
"Pelatnya harusnya pelat merah diganti sama yang putih, biar seolah-olah mobil pribadi. (Milik) Pemprov DKI Jakarta," kata anggota itu dalam video tersebut, yang dikutip Selasa (7/4).
Baca juga:
Longsor TPST Bantargebang Picu Penumpukan Sampah di Jakarta, Ini Langkah Pemprov DKI
Kemudian, polisi meminta pengemudi untuk mengganti pelat mobil sesuai aslinya. Saar itu, salah seorang dari dalam mobil itu menyebutkan bahwa mereka habis mengikuti kegiatan kantor. Namun, anggota itu memberikan penjelasan bahwa hal itu tidak menjadi masalah.
"Masalah Bapak itu kenapa diganti pelat merah? Biar apa, Pak?" ujar anggota itu meminta keterangan.
Pengemudi kembali beralasan mengganti pelat merah menjadi putih agar tidak mencolok. Namun, polisi menekankan bahwa mobil itu milik Pemprov Jakarta, yang semestinya menggunakan pelat berwarna merah.
Selanjutnya, pengemudi diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, polisi tersebut tidak memberikan sanksi tilang kepada pengemudi.
Baca juga:
Pramono Perketat Izin Perjalanan Dinas, Hanya yang Berdampak untuk Jakarta
Pemprov DKI langsung menindaklanjuti video yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum pegawai untuk kepentingan di luar kedinasan.
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI menegaskan, bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas yang berlaku.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, BPAD telah melakukan penelusuran internal, mengidentifikasi pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Faisal di Jakarta, Senin (6/4).
Baca juga:
Cegah Macet Parah, Pemprov DKI Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Truk di Tanjung Priok
Peristiwa ini menjadi perhatian setelah beredarnya unggahan video di media sosial yang memuat dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh oknum pegawai Pemprov DKI di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Faisal menambahkan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan aset daerah.
"Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya," lanjutnya.
Faisal juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya. (Asp)

