Veronika Koman Bakal Terus Diburu Jika Kabur ke Negara Lain

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 September 2019
Veronika Koman Bakal Terus Diburu Jika Kabur ke Negara Lain

Aktivis HAM dan pegiat advokasi mahasiswa Papua, Veronica Koman (Kiri) (Foto: FB/Veronica Koman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik Polda Jawa Timur telah melayangkan pemanggilan kedua kepada tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman.

Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto masih memantau soal kemungkinan Veronika kabur ke negara lain.

"Kita akan lihat nanti dalam proses berikutnya saja," kata Toni kepada wartawan, Rabu (11/9).

Baca Juga

Aktivis Pertanyakan Tuduhan Penyebar Hoaks yang Dialamatkan Kepada Veronica Koman

Toni menegaskan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah jika seandainya Veronica tak kunjung memenuhi panggilan

"Setelah dua kali surat panggilan juga tidak diindahkan oleh bersangkutan, kita tentunya akan menetapkan daftar pencarian orang yang bersangkutan," papar Toni.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Misalnya saja dengan divisi Hubungan Internasional Polri hingga kantor kedutaan besar Indonesia di wilayah Veronica berada.

"Berikutnya kita akan melayangkan itu yang sudah berjalan proses ini, surat-menyurat kepada hubungan internasional setempat untuk berkomunikasi dengan kantor kedutaan Indonesia yang ada di wilayah di mana tersangka berada nanti," imbuh Toni.

Veronica Koman. Foto: Net

Dalam waktu dekat, lanjut Toni, Polda Jatim juga akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Veronica. Langkah ini diambil karena Veronica belum juga mengindahkan suarat pemanggilan polisi.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Tetapi tidak diindahkan. Maka segara akan diterbitkan DPO. Berikutnya, kami akan layangkan surat-menyurat untuk berkomunikasi dengan kantor Kedutaan Besar Indonesia yang ada di wilayah di mana tersangka berada,” katanya.

Pada kasus ini Veronica dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP Pasal 160 tentang larangan perbuatan menghasut di muka umum.

Baca Juga

Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas

Kemudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 16 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja untuk membuat keonaran dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis.

Pengungkapan kasus Veronica Koman berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Tri Susanti (Susi). Dari pemeriksaan Susi, penyidik menemukan keterlibatan Veronica. (Knu)

#Papua #Papua Barat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
TNI Tembak Mati Komandan OPM di Maybrat, 2 Anak Buahnya Hanyut di Sungai
Personel TNI disebut mendapat serangan saat menjalankan operasi tersebut hingga terjadi aksi saling tembak.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
TNI Tembak Mati Komandan OPM di Maybrat, 2 Anak Buahnya Hanyut di Sungai
Indonesia
Pentolan OPM Dikabarkan Tewas Dalam Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tengah
Saat peristiwa kontak senjata terjadi, Hermanus Hogajau-lah yang pertama kali menghujani Pasukan Timsus Yonif 315 Garuda dan Tim Taipur Koops TNI Habema di bawah kendali Kogabwilhan III
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pentolan OPM Dikabarkan Tewas Dalam Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tengah
Indonesia
Bos OPM Komplain Serangan Udara, Panglima TNI: Separatis Harus Ditumpas
Bos OPM Egianus Kogoya komplain serangan pesawat Super Tucano di Nduga. Panglima TNI Agus Subiyanto tegaskan separatis wajib ditumpas habis!
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Bos OPM Komplain Serangan Udara, Panglima TNI: Separatis Harus Ditumpas
Indonesia
Panglima TNI Senang 8 Senjata Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Delapan pucuk senjata yang disebut Agus termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya direbut OPM dari satuan TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Panglima TNI  Senang 8 Senjata  Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Indonesia
4 Anggota OPM Tewas Dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papua Tengah
Personel TNI juga menyita sejumlah barang dari lokasi, antara lain satu pucuk SS2 V1, satu senjata api laras panjang dengan alat bidik Trijicon
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
 4 Anggota OPM Tewas Dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papua Tengah
Indonesia
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Pemerintah didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di Papua.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Indonesia
Penculikan Warga Oleh KKB Papua, 7 Korban masih Dicari
Aparat bersama tokoh masyarakat terus melakukan upaya untuk menemukan dan mengevakuasi korban lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Penculikan Warga Oleh KKB Papua, 7 Korban masih Dicari
Indonesia
Penyanderaan KKB Papua, 1 Korban Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Kurus
Yosina ditemukan bersama Demerina Uamang, 23, salah satu dari sembilan perempuan yang sebelumnya menjadi korban penculikan pada 17 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Penyanderaan KKB Papua, 1 Korban Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Kurus
Indonesia
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penculikan KKB Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Korban ditemukan dalam kondisi lemah di Kampung Bela 1, Distrik Alama, Kabupaten Mimika.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penculikan KKB Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Bagikan