Merahputih.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan kajian beberapa pasal karet di dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal itu sering kali menyasar para pihak yang memberikan argumentasi kritis terhadap pemerintah saat ini.
“Atau juga pihak yang berseberangan dengan pemerintah,” kata Koordinator pusat BEM SI, Remy Hastian Putra Muhammad Puhi dalam siaran persnya, Minggu (21/2).
Baca Juga
UU ITE seharusnya memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, memajukan pemikiran dan kemampuan. Termasuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum justru menjadi UU.
"Sebab ini sering disalahgunakan sebagai sarana untuk membungkam kelompok yang kritis terhadap pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, aktivis Mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mendukung wacana Presiden Joko Widodo dan pemerintah pusat pada umumnya untuk merevisi UU ITE, khususnya pasal-pasal yang dianggap bisa multitafsir itu.
Ia mendesak pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal karet agar tidak terjadi multitafsir sehingga sejalan lurus dengan Asas Demokrasi di Indonesia.
Kemudian, ia juga tak ingin pemerintah menggunakan pasal-pasal di UU ITE untuk melakukan tindakan arogansi, yakni membungkam mereka yang masih memiliki jiwa kritis untuk kebaikan bangsa dan negara. “Mengecam tindakan pemerintah yang menjadikan UU ITE sebagai alat pembungkaman terhadap kritik,” imbuhnya.
Bahkan ia juga meminta kepada Kepolisian untuk tidak asal merespon laporan-laporan sekelompok masyarakat yang menggunakan pasal-pasal di UU ITE. “Menuntut instansi Polri agar lebih selektif dalam menanggapi laporan atau aduan pelanggaran UU ITE dan bertindak tegas dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia,” terang dia.
Baca Juga
Terakhir, Remy juga meminta agar Kepolisian membebaskan para aktivis yang tersandung di dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang berkaitan dengan demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Mendesak instansi Polri agar segera membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang menjadi tahanan pada aksi demonstrasi penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja,” tutupnya. (Knu)