UU ITE Sering Menyasar yang 'Berseberangan', BEM SI: Sarana untuk Membungkam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 Februari 2021
UU ITE Sering Menyasar yang 'Berseberangan', BEM SI: Sarana untuk Membungkam

Aliansi BEM se-Indonesia. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan kajian beberapa pasal karet di dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal itu sering kali menyasar para pihak yang memberikan argumentasi kritis terhadap pemerintah saat ini.

“Atau juga pihak yang berseberangan dengan pemerintah,” kata Koordinator pusat BEM SI, Remy Hastian Putra Muhammad Puhi dalam siaran persnya, Minggu (21/2).

Baca Juga

Ribuan Aparat Gabungan Jaga Demo BEM SI di Kawasan Monas

UU ITE seharusnya memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, memajukan pemikiran dan kemampuan. Termasuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum justru menjadi UU.

"Sebab ini sering disalahgunakan sebagai sarana untuk membungkam kelompok yang kritis terhadap pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, aktivis Mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mendukung wacana Presiden Joko Widodo dan pemerintah pusat pada umumnya untuk merevisi UU ITE, khususnya pasal-pasal yang dianggap bisa multitafsir itu.

Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres

Ia mendesak pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal karet agar tidak terjadi multitafsir sehingga sejalan lurus dengan Asas Demokrasi di Indonesia.

Kemudian, ia juga tak ingin pemerintah menggunakan pasal-pasal di UU ITE untuk melakukan tindakan arogansi, yakni membungkam mereka yang masih memiliki jiwa kritis untuk kebaikan bangsa dan negara. “Mengecam tindakan pemerintah yang menjadikan UU ITE sebagai alat pembungkaman terhadap kritik,” imbuhnya.

Bahkan ia juga meminta kepada Kepolisian untuk tidak asal merespon laporan-laporan sekelompok masyarakat yang menggunakan pasal-pasal di UU ITE. “Menuntut instansi Polri agar lebih selektif dalam menanggapi laporan atau aduan pelanggaran UU ITE dan bertindak tegas dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia,” terang dia.

Baca Juga

4 Tuntutan BEM SI

Terakhir, Remy juga meminta agar Kepolisian membebaskan para aktivis yang tersandung di dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang berkaitan dengan demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mendesak instansi Polri agar segera membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang menjadi tahanan pada aksi demonstrasi penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja,” tutupnya. (Knu)

#BEM SI #UU ITE #Revisi UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3.983 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi BEM SI di Depan DPR
Sebanyak 3.983 personel gabungan disiagakan mengamankan aksi BEM SI di depan DPR. Polisi juga menyiapkan rekayasa lalu lintas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
3.983 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi BEM SI di Depan DPR
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Elite Politik Solid, Penghambat Reformasi Jilid II
Gerakan perubahan besar seperti yang terjadi pada 1998 membutuhkan kombinasi krisis ekonomi dan krisis politik yang berlangsung secara bersamaan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Elite Politik Solid, Penghambat Reformasi Jilid II
Indonesia
Mensesneg Tanggapi Ultimatum BEM SI soal Rupiah, Klaim Pemerintah Terus Bekerja Keras
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons ultimatum BEM SI yang memberi tenggat 18 hari kepada pemerintah untuk mengatasi pelemahan rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Mensesneg Tanggapi Ultimatum BEM SI soal Rupiah, Klaim Pemerintah Terus Bekerja Keras
Indonesia
Polisi akan Alihkan Massa Demo Mahasiswa dari Bundaran HI, Ada Potensi Ganggu Lalu Lintas Perekonomian
Polisi menyebut Bundaran HI merupakan tempat perekonomian.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi akan Alihkan Massa Demo Mahasiswa dari Bundaran HI, Ada Potensi Ganggu Lalu Lintas Perekonomian
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini
Alasan pembatakan aksi karena kondisi di lapangan dinilai belum kondusif dan masih marak kejadian kericuhan yang terjadi sejak akhir pekan kemarin.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini
Indonesia
BEM SI Gelar Demo, Ribuan Polisi Disebar di Sekitar Monas
seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan diminta untuk mengedepankan pendekatan humanis.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
BEM SI Gelar Demo, Ribuan Polisi Disebar di Sekitar Monas
Bagikan