MerahPutih.com - Pengamat politik Karyono Wibowo memandang fenomena ketidakpuasan dalam pembahasan UU Cipta Kerja adalah hal biasa sebagaimana sering terjadi dalam pembahasan RUU lain. Dalam pembahasan RUU acapkali menimbulkan konflik dari para pihak yang berkepentingan.
Karyono memantau ketidakpuasan kalangan buruh tidak hanya diekspresikan pada pembahasan RUU Cipta Kerja. Ketidakpuasan yang berujung pada aksi penolakan juga terjadi dalam pembahasan RUU maupun kebijakan dalam pelbagai regulasi yang menyangkut nasib kaum buruh.
Tentu saja, perjuangan serikat buruh sebagai pihak yang berkepentingan pasti memperjuangkan hak hak buruh.
Baca Juga
Pengesahan UU Ciptaker Bentuk Persekongkolan Jahat Pemerintah, DPR dan Pengusaha
"Sementara pemerintah bersama DPR sebagai regulator memiliki kepentingan membuat aturan yang diselaraskan dengan program pembangunan nasional seperti meningkatkan investasi, dan sebagainya," kata Karyono," kata Karyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10).
Sedangkan peran lanjutan pemerintah, tambah Karyono menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan. Kemudian, pengusaha membutuhkan kepastian hukum demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan sustainable.
"Maka kata kuncinya adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Mencari jalan tengah untuk mencapai kompromi," terang Karyono.
Jika tidak, maka yang terjadi pasti konflik. "Konflik tersebut terjadi ketika seseorang atau kelompok mencoba memaksakan keinginannya satu terhadap yang lain," ujar Karyono. (Knu)
Baca Juga
Kritik Puan, Demokrat: Anggota DPR Saja Tidak Didengar Apalagi Rakyat