Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 10 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Casablanca Raya, Tebet, Jakarta, Jumat (12/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Guru Besar Transportasi Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik UGM, Ahmad Munawar menilai, UU ini secara tidak langsung menghilangkan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

Kemudian, ANDALALIN hanya dimasukan dalam pembahasan AMDAL yang lebih sederhana sehingga akan berdampak pada lalu lintas sekitar yang bertambah macet.

“Memang akan mempercepat proses perizinan tapi berdampak pada bertambahnya kemacetan lalu lintas sekitar lokasi,” kata Munawar melalui keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (9/10).

Baca Juga

DPR Kritisi Penangkapan Jurnalis saat Meliput Aksi Demo UU Cipta Kerja

Ia menjelaskan selama ini pembahasan ANDALALIN memang memerlukan waktu lama misalnya dalam pembangunan hotel, mal, maupun fasilitas publik lainnya. Meskipun dilakukan dalam jangka waktu lama sejauh ini ANDALALIN yang dilakukan cukup baik serta dapat mencegah kemacetan yang terjadi di sekitar bangunan yang direncanakan.

“Saya tidak yakin kalau akan ada pungli. Penghitungan fasilitas parkir, pintu masuk dan ke luar bangunan serta pengaturan arus lalu lintas di sekitarnya sangat diperlukan untuk mencegah adanya kemacetan. Perlu dilakukan survei lalu lintas yang menyeluruh di radius tertentu dari bangunan tersebut. Ini memang memerlukan waktu yang lama dan analisis yang mendalam,” urai peneliti senior dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM ini.

Kemacetan Lalu Lintas Di MT Haryono Sejumlah kendaraan terjebak macet di kawasan Jalan MT Haryono menuju Tugu Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Kemacetan Lalu Lintas Di MT Haryono Sejumlah kendaraan terjebak macet di kawasan Jalan MT Haryono menuju Tugu Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Melihat kondisi tersebut, Munawar berharap jika nanti ada peninjauan kembali UU Cipta Kerja diharapkan ANDALALIN tetap dimasukkan kembali untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.

Terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Panut menilai omnibus law merupakan salah satu upaya pemerintah menciptakan peluang kerja.

Baca Juga

Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review

"Melalui upaya peningkatan kemudahan berbisnis bagi semua kalangan pengusaha, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) melalui omnibus law Cipta Kerja," ujar Panut. (Teresa Ika/Yogyakarta)

#UU Cipta Kerja #UGM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bekas Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Bareskrim oleh Garda Prabowo
Pengacara Ferdinand Hutahaean yang mendampingi Garda Prabowo, mengatakan bahwa pernyataan Tiyo yang diadukan adalah terkait membandingkan Presiden Prabowo dengan hewan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Bekas Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Bareskrim oleh Garda Prabowo
Indonesia
Kericuhan Diskusi di UGM, PDIP: Akumulasi Kemarahan Mahasiswa Sulit Dihindari
Politisi PDI-P Deddy Sitorus menilai kericuhan dalam diskusi di UGM tidak lepas dari akumulasi kemarahan mahasiswa. Singgung posisi Budiman Sudjatmiko saat ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Kericuhan Diskusi di UGM, PDIP: Akumulasi Kemarahan Mahasiswa Sulit Dihindari
Indonesia
Penolakan Pejabat Negara di UGM, Qodari: Demokrasi Harus Mengedepankan Dialog
Kabakom Ri, Muhammad Qodari, menanggapi penolakan sebagian mahasiswa UGM terhadap kehadiran pejabat pemerintah dalam forum diskusi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Penolakan Pejabat Negara di UGM, Qodari: Demokrasi Harus Mengedepankan Dialog
Indonesia
Budiman Sudjatmiko Buka Suara soal Penggerudukan Diskusi di UGM: Kami Datang untuk Berdialog
Budiman Sudjatmiko mengungkap kronologi penggerudukan diskusi di UGM yang juga dihadiri Nusron Wahid dan Sudaryono. Sebut forum berakhir setelah situasi memanas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Budiman Sudjatmiko Buka Suara soal Penggerudukan Diskusi di UGM: Kami Datang untuk Berdialog
Indonesia
Puluhan Api Misterius Muncul di Sleman, Tim UGM Hingga BRIN Turun ke TKP
Fenomena api misterius lebih dari 90 kali muncul di Sleman. Pemkab tunggu hasil kajian tim UGM, BRIN, dan BPPTKG untuk tentukan langkah darurat.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Puluhan Api Misterius Muncul di Sleman, Tim UGM Hingga BRIN Turun ke TKP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat di PN Surakarta terkait dugaan ijazah UGM. Gugatan diajukan alumnus Kehutanan UGM.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Indonesia
Sidang CLS Ijazah Jokowi, Teman Kuliah di UGM Hadir sebagai Saksi Fakta
Sidang gugatan ijazah Jokowi masih berlanjut. Kedua teman kuliahnya di UGM hadir sebagai saksi di persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Sidang CLS Ijazah Jokowi, Teman Kuliah di UGM Hadir sebagai Saksi Fakta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Tidak ditemukan informasi valid yang membenarkan klaim 'rektor UGM dipilih langsung oleh Jokowi'.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Indonesia
Guru Besar UGM Usul Sistem Baru Agar Perceraian Tak Jadi Ajang Buka Aib Suami-Istri dan Saling Menyalahkan di Pengadilan
Terkait prosedur, saat ini Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mensyaratkan pembuktian pisah rumah minimal enam bulan bagi pasangan yang mengajukan gugatan dengan alasan perselisihan terus-menerus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Guru Besar UGM Usul Sistem Baru Agar Perceraian Tak Jadi Ajang Buka Aib Suami-Istri dan Saling Menyalahkan di Pengadilan
Bagikan