UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Casablanca Raya, Tebet, Jakarta, Jumat (12/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Guru Besar Transportasi Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik UGM, Ahmad Munawar menilai, UU ini secara tidak langsung menghilangkan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Kemudian, ANDALALIN hanya dimasukan dalam pembahasan AMDAL yang lebih sederhana sehingga akan berdampak pada lalu lintas sekitar yang bertambah macet.
“Memang akan mempercepat proses perizinan tapi berdampak pada bertambahnya kemacetan lalu lintas sekitar lokasi,” kata Munawar melalui keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (9/10).
Baca Juga
DPR Kritisi Penangkapan Jurnalis saat Meliput Aksi Demo UU Cipta Kerja
Ia menjelaskan selama ini pembahasan ANDALALIN memang memerlukan waktu lama misalnya dalam pembangunan hotel, mal, maupun fasilitas publik lainnya. Meskipun dilakukan dalam jangka waktu lama sejauh ini ANDALALIN yang dilakukan cukup baik serta dapat mencegah kemacetan yang terjadi di sekitar bangunan yang direncanakan.
“Saya tidak yakin kalau akan ada pungli. Penghitungan fasilitas parkir, pintu masuk dan ke luar bangunan serta pengaturan arus lalu lintas di sekitarnya sangat diperlukan untuk mencegah adanya kemacetan. Perlu dilakukan survei lalu lintas yang menyeluruh di radius tertentu dari bangunan tersebut. Ini memang memerlukan waktu yang lama dan analisis yang mendalam,” urai peneliti senior dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM ini.
Melihat kondisi tersebut, Munawar berharap jika nanti ada peninjauan kembali UU Cipta Kerja diharapkan ANDALALIN tetap dimasukkan kembali untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.
Terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Panut menilai omnibus law merupakan salah satu upaya pemerintah menciptakan peluang kerja.
Baca Juga
Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review
"Melalui upaya peningkatan kemudahan berbisnis bagi semua kalangan pengusaha, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) melalui omnibus law Cipta Kerja," ujar Panut. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Guru Besar UGM Usul Sistem Baru Agar Perceraian Tak Jadi Ajang Buka Aib Suami-Istri dan Saling Menyalahkan di Pengadilan
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi
Kunjungi Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi Mau Reuni dengan Teman Kuliah
Kemenlu Ungkap Diplomat Arya Daru Pernah Hadapi Bahaya di Turki dan Iran Hingga Saksi Kasus TPPO di Jepang
Diplomat Muda Tewas Dilakban di Kamar Kos, UGM Selaku Almamater Angkat Suara
Sosok Mahasiswa UGM yang Tewas Tenggelam di Maluku Tenggara Disebut Punya Pengabdian Tinggi dan Penuh Dedikasi
Kronologi 2 Mahasiswa KKN UGM Meninggal Akibat Perahu Terbalik di Maluku