Utang Rp 4.800 Triliun, BUMN Energi Sebaiknya Libatkan Swasta
Pengamat Energi dan Pertambangan dari Armila & Rako, Eva A.Djauhari
MerahPutih.com - Utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menembus Rp 4.800 triliun mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah diminta serius menangani utang tersebut.
Menanggapi utang tersebut, Pengamat Energi dan Pertambangan dari Armila & Rako, Eva A.Djauhari menyarankan agar BUMN yang menggarap industri energi lebih banyak melibatkan swasta ke depan.
"Salah satu penyebab tingginya utang BUMN adalah karena kurangnya keterlibatan swasta oleh perusahaan-perusahaan negara tersebut dalam menjalankan usahanya” ujar Eva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/6)
Eva memberi contoh di sektor energi. Dia mengatakan, pembangunan infrastruktur energi dan pembangkit listrik memang sangat mendesak untuk mendorong serta memenuhi permintaan baik konsumsi maupun industri nasional. Pembangunan tersebut tidak bisa lagi ditunda untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan daya saing Indonesia. Anggaran investasi tentunya sangat besar.
Namun, Eva mengatakan, perusahaan negara terlalu memaksakan untuk membangun dan berinvestasi sendiri tanpa melibatkan swasta lebih luas.
“Untuk mencapai target investasinya tersebut, terpaksa BUMN harus memperbesar porsi utangnya, sehingga membengkak,” ucap Eva.
Sebab itu, Eva mengusulkan agar BUMN energi memperkuat kemitraannya dengan swasta agar beban investasi dapat terbagi secara merata dengan investor atau swasta.
Lebih lanjut, Eva mengusulkan agar pembangunan di sektor ketenagalistrikan 35.000 MW lebih banyak lagi melibatkan swasta dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif berupa regulasi yang bersahabat bagi dunia usaha.

"Investasi dalam program ini membutuhkan dana lebih dari Rp 1.000 triliun, itu belum investasi EBT dan pembangunan transmisi, butuh ribuan triliun rupiah. Untuk mengendalikan porsi utang tersebut, perlu diperkuat kemitraan dengan pihak swasta dan untuk meyakinkan pihak swasta untuk ikut berpartisipasi perlu utamanya didukung oleh aturan yang pro investasi dan berkepastian hukum," papar Eva
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menjelaskan, total utang BUMN hingga 2017 tepatnya mencapai Rp 4.825 triliun.
Menurutnya utang tersebut sebagian besar merupakan utang BUMN perbankan dalam bentuk dana pihak ketiga (DPK). Imam juga menegaskan bahwa utang BUMN tersebut sebagian besar untuk kebutuhan ekspansi dan kegiatan usaha BUMN. Sebab biasanya proyek-proyek yang digarap BUMN dengan rasio pembiayaan 30 persen dari ekuitas dan 70 persen pinjaman. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh