Utang Rp 4.800 Triliun, BUMN Energi Sebaiknya Libatkan Swasta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 Juni 2018
Utang Rp 4.800 Triliun, BUMN Energi Sebaiknya Libatkan Swasta

Pengamat Energi dan Pertambangan dari Armila & Rako, Eva A.Djauhari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menembus Rp 4.800 triliun mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah diminta serius menangani utang tersebut.

Menanggapi utang tersebut, Pengamat Energi dan Pertambangan dari Armila & Rako, Eva A.Djauhari menyarankan agar BUMN yang menggarap industri energi lebih banyak melibatkan swasta ke depan.

"Salah satu penyebab tingginya utang BUMN adalah karena kurangnya keterlibatan swasta oleh perusahaan-perusahaan negara tersebut dalam menjalankan usahanya” ujar Eva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/6)

Eva memberi contoh di sektor energi. Dia mengatakan, pembangunan infrastruktur energi dan pembangkit listrik memang sangat mendesak untuk mendorong serta memenuhi permintaan baik konsumsi maupun industri nasional. Pembangunan tersebut tidak bisa lagi ditunda untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan daya saing Indonesia. Anggaran investasi tentunya sangat besar.

BUMN Energi

Namun, Eva mengatakan, perusahaan negara terlalu memaksakan untuk membangun dan berinvestasi sendiri tanpa melibatkan swasta lebih luas.

“Untuk mencapai target investasinya tersebut, terpaksa BUMN harus memperbesar porsi utangnya, sehingga membengkak,” ucap Eva.

Sebab itu, Eva mengusulkan agar BUMN energi memperkuat kemitraannya dengan swasta agar beban investasi dapat terbagi secara merata dengan investor atau swasta.

Lebih lanjut, Eva mengusulkan agar pembangunan di sektor ketenagalistrikan 35.000 MW lebih banyak lagi melibatkan swasta dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif berupa regulasi yang bersahabat bagi dunia usaha.

"Investasi dalam program ini membutuhkan dana lebih dari Rp 1.000 triliun, itu belum investasi EBT dan pembangunan transmisi, butuh ribuan triliun rupiah. Untuk mengendalikan porsi utang tersebut, perlu diperkuat kemitraan dengan pihak swasta dan untuk meyakinkan pihak swasta untuk ikut berpartisipasi perlu utamanya didukung oleh aturan yang pro investasi dan berkepastian hukum," papar Eva

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menjelaskan, total utang BUMN hingga 2017 tepatnya mencapai Rp 4.825 triliun.

Menurutnya utang tersebut sebagian besar merupakan utang BUMN perbankan dalam bentuk dana pihak ketiga (DPK). Imam juga menegaskan bahwa utang BUMN tersebut sebagian besar untuk kebutuhan ekspansi dan kegiatan usaha BUMN. Sebab biasanya proyek-proyek yang digarap BUMN dengan rasio pembiayaan 30 persen dari ekuitas dan 70 persen pinjaman. (*)

#BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan