Usai Putusan MK, Pak BW Cs Tak Ucapkan Selamat pada Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf
Hakim MK usai bacakan putusan. (Antaranews)
MerahPutih.com - Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang PHPU, tim kuasa Jokowi-Amin mengaku belum menerima ucapan selamat dari tim hukum kubu Prabowo-Sandi. Kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto memilh langsung pulang tanpa menemui langsung Yusril Cs.
"Saya lihat teman-teman kuasa hukum pemohon 02 sudah meninggalkan (ruangan sidang)" kata anggota tim hukum TKN, Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Baca Juga: Seusai Sidang Putusan MK, BW: Terima Kasih Rakyat Indonesia
Arsul melanjutkan, sesama advokat, seharusnya tak ada rasa saling benci. "Kalau ucapan selamat itu nantikan bisa lewat WA atau telponan. Kami semua sama-sama rekan satu profesi, jadi kalaupun ada pertengkaran atau debat sengit itu bukan personal," jelas Arsul.
Sementara itu, politikus PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil ini ke Jokowi. "Agenda malam ini mungkin pak Yusril sebagai ketua tim segera melaporkan kepada principle, client pak yusril, pak Joko Widodo dan pak Maruf. Kemudian ya kita sampaikan bahwa tugas kita sudah selesai. Sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan pasangan calon nomor 01," jelas Trimedya.
Ia menilai, tak ada agenda selebrasi. Hanya pidato tanggapan Jokowi dan Ma'ruf di Bandara Halim Perdanakusuma. "Kan sudah disampaikan. Itu pak Jokowi lah," tandas Trimedya. (Knu)
Baca Juga: Hakim MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal Ribuan TPS Siluman
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh