MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi denda progresif kepada Kafe Terbalik Coffee di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, akibat melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, manajemen Terbalik Coffe hingga kini belum membayar denda progresif tersebut.
Aturan sanksi progresif mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
Baca Juga
Pemprov DKI Diminta Tindak Kafe Abai Terapkan Protokol Kesehatan saat Live Music
Dalam Pergub yang diteken Anies tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Denda progresif ini mereka belum bayar, khususnya yang terkena sanksi denda Terbalik Coffee," kata Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/9).
Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan COVID-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.
Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp50 juta. Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp100 juta.
Untuk saat ini, ucap Arifin, baru Kafe Terbalik Coffe atau pelaku usaha yang diberikan sanksi progresif.
"Yang bersangkutan (Terbalik Coffee) diwajibkan bayar denda progresif, yang lain belum karna tidak ada pelanggaran yang berulang," tuturnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup dan mengenakan denda kepada Kafe Terbalik Coffee pada Kamis (3/9) malam karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Ditutup karena pengunjung tak jaga jarak atau berkerumun.
Baca Juga
Pemprov DKI Imbau Pengelola Kafe Berdayakan Musisi Lewat Manggung Online
Diminta tutup satu hari pada Jumat (4/9). Setelah dilakukan pengecekan oleh Satpol PP, Terbalik Coffe di hari Jumat masih beroperasi. Dengan peristiwa itu Pemprov memberikan denda sanksi progresif. (Asp)