Usai Ditutup Anies, Kafe Terbalik Coffee Belum Bayar Denda Progresif

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 September 2020
Usai Ditutup Anies, Kafe Terbalik Coffee Belum Bayar Denda Progresif

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat sidak di Resto Kopi Terbalik di Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2020), malam. (Satpol PP DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi denda progresif kepada Kafe Terbalik Coffee di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, akibat melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, manajemen Terbalik Coffe hingga kini belum membayar denda progresif tersebut.

Aturan sanksi progresif mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga

Pemprov DKI Diminta Tindak Kafe Abai Terapkan Protokol Kesehatan saat Live Music

Dalam Pergub yang diteken Anies tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Denda progresif ini mereka belum bayar, khususnya yang terkena sanksi denda Terbalik Coffee," kata Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan COVID-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.

Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp50 juta. Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp100 juta.

Untuk saat ini, ucap Arifin, baru Kafe Terbalik Coffe atau pelaku usaha yang diberikan sanksi progresif.

"Yang bersangkutan (Terbalik Coffee) diwajibkan bayar denda progresif, yang lain belum karna tidak ada pelanggaran yang berulang," tuturnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup dan mengenakan denda kepada Kafe Terbalik Coffee pada Kamis (3/9) malam karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Ditutup karena pengunjung tak jaga jarak atau berkerumun.

Baca Juga

Pemprov DKI Imbau Pengelola Kafe Berdayakan Musisi Lewat Manggung Online

Diminta tutup satu hari pada Jumat (4/9). Setelah dilakukan pengecekan oleh Satpol PP, Terbalik Coffe di hari Jumat masih beroperasi. Dengan peristiwa itu Pemprov memberikan denda sanksi progresif. (Asp)

#Pemprov DKI #Anies Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
CFD Sudirman-Thamrin Minggu Besok Ditiadakan, Lokasi Digeser ke Kebayoran Lama
Kegiatan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin Minggu, 25 Oktober 2026 ditiadakan karena ada Jakarta Running Festival, dan dialihkan ke Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
CFD Sudirman-Thamrin Minggu Besok Ditiadakan, Lokasi Digeser ke Kebayoran Lama
Berita Foto
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Suasana pemukiman padat penduduk di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Indonesia
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Bank Jakarta dan PAM Jaya bakal IPO. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemprov tetap memegang saham mayoritas.
Soffi Amira - Minggu, 11 Oktober 2026
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Bagikan