MerahPutih Nasional - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyambangi Bareskrim Polri guna diperiksa dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Dia diperiksa penyidik selama enam jam, sejak pukul 10.30 WIB dan keluar pukul 15.45 WIB.
Abraham Samad menjelaskan bahwa yang dipersoalkan dalam kasus ini ialah pertemuannya dengan Jokowi di Yogyakarta. Pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka. Dia pun menyatakan bahwa pimpinan KPK sebelumnya telah bersepakat bahwa permasalahan dirinya bertemu dengan Jokowi hanya pelanggaran etik. Namun, dia menambahkan, tiba-tiba KPK memanggil untuk menyoalkan hal tersebut.
"Semua jelas di sini. Tidak ada masalah sebenarnya," tutur Abraham di pelataran Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/6).
Abraham Samad mengapresiasi pemeriksaan terhadap dirinya. Dirinya masih dapat diberi waktu untuk salat. "Terima kasih karena manusiawi," tuturnya.
Dalam kasus ini, Abraham Samad disangkakan Pasal 65 junto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (fre)
Baca Juga:
Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada
Abraham Samad Heran Kasus Novel Bisa Muncul Kembali
Heboh Video Mesra Dinda Hauw dan Giorgino Abraham di Dalam Mobil