Usai Didatangi Keluarga Novel, Komnas HAM Tagih Janji Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 Desember 2019
Usai Didatangi Keluarga Novel, Komnas HAM Tagih Janji Jokowi

Teatrikal penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan saat melakukan aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM akan kembali menagih janji Kapolri Jenderal Idham Azis terkait kasus Novel Baswedan. Pasalnya, sampai tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo, kasus ini tak kunjung terungkap.

"Kami juga akan menagih janji dari Polri khususnya, dan akan meminta ke Bapak Presiden tentunya. Karena tempo hari dalam salah satu rekomendasi Komnas HAM, kami meminta Bapak Presiden untuk mengawasi tim yang dipimpin oleh Polri itu," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Baca Juga

Jokowi Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan dalam 3 Bulan

Taufan menyebut beberapa waktu yang lalu pihak keluarga dan tim kuasa hukum Novel menyambangi Komnas HAM mendesak penuntasan kasus tersebut. Taufan mengatakan Komnas HAM dalam waktu dekat akan mengirim surat ke Kapolri.

"Kita akan segera menyuratinya. Karena tempo hari juga keluarga Pak Novel dan pengacaranya datang ke Komnas HAM untuk memberikan pengaduan lagi," katanya.

Komnas HAM juga akan terus menagih janji Presiden Joko Widodo segera mengungkap pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Presiden Jokowi pernah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis segera menuntaskan kasus penyerangan Novel di awal Desember ini. Hal ini disampaikan oleh Jokowi di awal masa jabatan Idham Azis sebagai Kapolri.

"(Kami juga) akan menagih janji dari Polri dan juga akan mengingatkan Bapak presiden. Karena tempo hari dari rekomendasi Komnas HAM juga ada agar presiden mengawasi tim dari Polri itu," lanjut dia.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Padahal, Komnas HAM berharap pengungkapan kasus ini bisa selesai di Hari Antikorupsi yang jatuh setiap tanggal 9 Desember. Namun, keinginan tersebut belum bisa terlaksana.

Sementara dari Mabes Polri, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri masih terus menyelidiki kasus tersebut. Namun, memerlukan waktu karena kasus tersebut .

Argo mencontohkan, banyak kasus di Indonesia yang memerlukan waktu dalam penyelidikan. Bahkan ada kasus yang tak bisa diungkap lantaran minimnya alat bukti.

Baca Juga

6 Kasus Diduga Jadi Pemicu Penyerangan ke Novel Baswedan

Novel Baswedan diserang air keras pada April 2017 silam. Hingga 2 tahun dan 8 bulan, polisi masih gagal mengungkapnya. Berbagai upaya penyidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan sampai sekarang terus dilakukan.

Kapolri sempat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) pada Januari 2019. Namun, hingga 6 bulan bekerja, TPGF pun nihil mendapatkan hasil. (Knu)

#Novel Baswedan #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Bagikan