Update 10 Juli 2023: 530 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
Ilustrasi. Aktivitas pelayanan kesehatan di Poskes Arafah, Arab Saudi. (ANTARA/HO-Kemenkes)
MerahPutih.com - Jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia hingga Senin (10/7) tercatat mencapai sebanyak 530 orang.
Angka tersebut berdasarkan update data real time Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI pada Senin (10/7) pukul 10.55 WIB. Mereka meninggal di Madinah, Jeddah, Makkah, Arafah dan Mina.
Baca Juga
Sebagaimana definisi Kemenkes, kriteria jemaah haji risti yaitu berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan.
Sesuai aturan yang berlaku, para haji yang wafat ini mendapat 4 hak, yaitu: 1. Layanan pemulasaraan jenazah; 2. Layanan dibadalhajikan dan mendapat sertifikat; 3. Mendapat asuransi, dan; 4. Layanan pengembalian barang almarhum.
Baca Juga
Sedangkan jemaah haji Indonesia yang sakit dan masih dirawat sampai saat ini berjumlah 363 orang. Dari 363 orang itu, 349 dirawat di Makkah, 3 dirawat di Madinah dan 11 dirawat di Jeddah.
Sedangkan mereka dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) sebanyak 165 orang dan Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) ada 198 jiwa. (Asp).
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Begini Cara Cairkan BSU Kemenag Tenaga Non-ASN Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Salah Klik!
6.919 Masjid di Seluruh Indonesia Terbuka untuk Tempat Istirahat Gratis dan Nyaman untuk Pemudik Natal dan Tahun Baru yang Kelelahan di Jalanan
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia